Para musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) melayangkan surat terbuka dan menuntut transparansi.
"Selamat untuk rekan-rekan yang baru dilantik oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendapat amanah sebagai komisioner LMKN yang baru," tulis VISI melalui keterangan resmi pada Rabu (13/8).
"Surat terbuka ini kami sampaikan sebagai pengingat untuk kita semua, yaitu betapa pentingnya transparansi untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap LMKN dan LMK," lanjutnya.
VISI Menuntut LMKN dan LMK Laporan Distribusi Royalti
Para musisi menuntut agar LMKN dan LMK segera membeberkan laporan distribusi royalti yang telah dibayarkan oleh Mie Gacoan. Kasus ini mereka anggap sebagai representasi dari polemik pengelolaan royalti.
"Sebagai wujud pelaksanaan transparansi tersebut, kami berharap LMKN dan LMK dapat segera melaporkan distribusi royalti yang telah dibayarkan Mie Gacoan," tulis VISI.
VISI dan FESMI memahami bahwa perbaikan sistem secara menyeluruh, termasuk digitalisasi data, tetap membutuhkan waktu.
Namun, mereka berpendapat bahwa kinerja komisioner LMKN yang baru dapat dinilai dari respons cepat terhadap tugas mendesak.
"Perbaikan sistem menuju digitalisasi sangat diperlukan, namun kesungguhan juga dapat dilihat dari respons cepat atas salah satu tugas utama LMKN dan LMK yaitu distribusi royalti," tulis VISI.
Tuntutan mereka jelas, yaitu distribusi yang adil harus segera dilakukan, didukung oleh proses audit yang kredibel, dan hasilnya diumumkan secara terbuka kepada publik.
"Segeralah lakukan distribusi yang adil dengan audit yang baik dan informasikan secara transparan ke publik, sembari secara paralel membenahi sistem pendataan royalti yang fungsinya membantu efektivitas & produktivitas LMKN dan LMK," tulis VISI.
Adapun Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari 10 orang yang mewakili dua kelompok, yaitu Komisioner LMKN Pencipta dan Komisioner LMKN Hak Terkait.
Anggota Komisioner LMKN Pencipta, yaitu Andi Muhanan Tambolututu, M. Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar dan Aji M. Mirza Ferdinand. Sementara Komisioner LMKN Hak Terkait, yaitu Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono dan Marcell Siahaan.
Kementerian Hukum juga mendorong komisioner baru menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial.