REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menegaskan, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak dapat menggantikan peran ulama dalam memberikan fatwa keagamaan.
Hal ini disampaikan Kiai Cholil saat mengikuti Konferensi Internasional ke-10 Sekretariat Jenderal Lembaga dan Badan Fatwa di Dunia yang digelar di Kairo, Mesir pada 12-13 Agustus 2025.
Acara yang membahas tema "Fatwa di Era Kecerdasan Buatan" tersebut dihadiri perwakilan lebih dari 70 negara Arab dan negara Islam. Kiai Cholil hadir sebagai salah satu narasumber dengan membawa paparan berjudul:
صناعةالمتي الرشيد في عصر الذكاء الإصطناعي
Artinya: "Bijak Berfatwa di Era Kecerdasan Buatan."
"Walhamdulillah saya mendapat undangan dan menjadi narasumber mewakili Majelis Ulama Indonesia," ujar Kiai Cholil kepada Republika.co.id, Rabu (13/8/2025).
Pengasuh Pondok Pesantren Cendikia Amanah Depok ini menjelaskan, AI adalah kemajuan teknologi yang patut disyukuri sebagai nikmat dan anugerah Allah SWT. Namun, penggunaannya harus dibarengi kebijaksanaan dan etika.
"Meskipun Artificial Intelligence secerdas apa pun dan memberi informasi yang banyak tapi ia adalah mesin yang tak berakal dan tak punya rasa. Maka jangan pernah menganggapnya seperti mujtahid dan meminta fatwa dalam masalah keagamaan," ucapnya.
Menurutnya, pemberian fatwa tidak hanya memerlukan penguasaan ilmu syariah, tetapi juga pemahaman utuh terhadap realitas masalah dan konteks sosial yang mengitarinya.
Tanggung jawab ini hanya dapat diemban oleh manusia, khususnya ulama, yang akan mempertanggungjawabkan fatwanya di hadapan Allah SWT.
BACA JUGA: Berapa Banyak Emas yang akan Muncul dari Sungai Eufrat Sampai Rasulullah SAW Peringatkan Umatnya?
Kiai Cholil menambahkan, AI itu mesin yang hanya dapat membantu mempercepat pekerjaan dengan memberi data dan analisa sekadarnya.
Karena itu, AI hendaknya hanya ditempatkan sebagai alat bantu untuk memudahkan dan mempercepat kerja-kerja penghimpunan dan analisa.
"Jangan diberi tanggungjawab untuk membuat keputusan apalagi sebagai penanggungjawab. Mufti itu ada tanggungjawab terhadap fatwanya di hadapan Allah SWT," jelas Kiai Cholil.