HiPontianak - Kementerian Hukum (Kemenkum) hari ini resmi launching program pembiayaan UMKM. Nantinya, Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) bisa dijadikan sebagai jaminan.
"Hari ini Kementerian Hukum secara resmi meluncurkan program pembiayaan bagi UMKM berbasis Kekayaan Intelektual (KI) yang ke depannya mengusung pemanfaatan sertifikat KI sebagai jaminan pembiayaan di sektor perbankan, dimulai dari sertifikat merek dan akan diperluas ke paten, desain industri, dan hak cipta," jelas Kakanwil Kemenkum Kalbar Jonny P Simamora kepada HiPontianak pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Kakanwil Kemenkum Kalbar yang saat ini ikut menghadiri acara launching program untuk UMKM itu bilang, Kemenkum akan melakukan kerja sama antar Kementerian, Lembaga, Perbankan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penguatan regulasi dan koordinasi, sehingga program ini dapat terlaksana dengan baik.
"Saya mengapresiasi pencapaian Indonesia di bidang Intelektual properti, dan berkomitmen untuk terus memaksimalkan penguatan layanan Kekayaan Intelektual di Provinsi Kalimantan Barat," tambahnya.
Untuk itu, masyarakat, pelaku usaha, dan kreator diimbau untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka melalui DJKI sebagai bentuk investasi masa depan yang bernilai tinggi. Informasi lebih lanjut tersedia di ipxpose.dgip.go.id.