Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Amur Chandra menyebut proses penerbitan Red Notice untuk pengusaha minyak, Riza Chalid, sudah dikomunikasikan langsung ke komite eksekutif Interpol wilayah Asia. Keberadaan Riza Chalid tengah dicari oleh Kejaksaan Agung.
“Untuk percepatan, kami sudah mengambil langkah untuk berkomunikasi pada saat kemarin Ses NCB kami menghadiri sidang Interpol wilayah Asia Pasifik di Singapura bertemu dengan salah satu eksekutif komite wilayah Asia,” ucap Amur saat rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (22/9).
“Kami minta untuk percepatan penerbitan Red Notice tersebut dan sudah diberikan arahan petunjuk untuk kami mengkomunikasikannya dengan pihak CCC dan NDTF yang bagian mengeluarkan Interpol tersebut,” tambahnya.
Ia pun meyakinkan bahwa penerbitan untuk Riza yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Kejagung itu tidak akan lama.
“Insyaallah dalam waktu tidak lama. Mungkin Red Notice terhadap subjek MRZ ini mudah-mudahan bisa sempat dikeluarkan,” ucap Amur.
Adapun permohonan penerbitan Red Notice untuk Riza Chalid sudah diajukan sejak 17 September 2025 lalu. Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko menyebut prosesnya masih berjalan.
“Kalau itu kan sudah diajukan ke Lyon, dan kita tinggal menunggu saja turunnya, karena kami berdua juga sudah ke Interpol untuk proses penerbitan,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (22/9).
Ia pun mengatakan prosesnya tidak menemui kendala. Kini, Interpol Indonesia tengah menunggu penerbitannya.
“Sampai sejauh ini nggak ada kendala, hanya butuh waktu saja. Kan baru dua hari juga. Kalau kita hitung dua hari kerja ya. Mulai dari hari kamis kita ajukan, Jumat proses, sampai sekarang,” ucap Untung.
Riza Chalid sendiri telah resmi menjadi DPO pada 19 Agustus 2025. Ia sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa di Kejagung sebagai tersangka dan selalu mangkir.
Sebelum penetapan DPO itu, Kejagung juga telah menetapkan Riza sebagai tersangka TPPU. Penyidikan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 11 Juli 2025 lalu.
Dalam penyidikan TPPU itu, Kejagung juga telah menyita sembilan unit mobil mewah dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid.
Mobil mewah tersebut di antaranya yakni BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy. Teranyar, Kejagung juga telah menyita rumah mewah milik Riza Chalid yang berada di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.
Adapun Riza Chalid juga telah terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.
Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belum ada keterangan dari Riza Chalid atas kasusnya tersebut.