Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, membantah bahwa wilayahnya di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu dijadikan jaminan bank dan bahkan terancam dilelang.
Budiyanto mengatakan persoalan yang dihadapi pemerintahan desanya bukan terkait wilayah yang dijadikan jaminan bank atau diagunkan.
Tetapi, kata Budiyanto, persoalan yang dihadapinya yakni penguasaan lahan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan.
"Kalau daerah kami tidak ada yang diagunkan, tapi desa yang diagunkan yakni Desa Sukaharja dan Sukamulya," kata Budiyanto, kepada kumparan, Senin (22/9).
Budiyanto menyebutkan, sengketa yang terjadi berawal dari keluarnya keputusan Menteri Kehutanan RI nomor SK.6435/Menhut-VII/KUH/2014 tentang penetapan kawasan hutan kelompok hutan Gunung Hambalang Barat dan Kelompok Hutan Gunung Hambalang Timur seluas 8.951 hektare.
"Kami telah bersurat ke Kementerian Kehutanan untuk audiensi, dan bersurat kepada bupati, dan audiensi dengan badan aspirasi masyarakat (BAM) DPR RI serta melakukan upaya hukum," jelasnya.
Seorang tokoh warga Sukawangi, Burhanudin (69), mengaku resah dan khawatir dengan adanya klaim kepemilikan lahan dari Kementerian Kehutanan RI.
Sebab, sambung Burhanudin, sedikitnya ada empat masyarakat setempat yang telah dijadikan tersangka oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan RI.
"Sudah ada empat warga yang dijadikan tersangka, padahal mereka memiliki kelengkapan administrasi pertanahan yang sah, termasuk juga bukti pembayaran SPPT," ujar Burhanudin.