Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyita tanah milik tersangka IAS selaku mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019–2023.
"Kita sedang menyita aset tanah di Bandung dengan luas sekitar 4.700 meter persegi (M2) dengan taksiran harga lebih Rp60 miliar," kata Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Suyanto mengatakan lokasi tanah itu berada di tengah kota dengan sertifikat yang dimiliki oleh IAS.
Pihaknya memastikan untuk terus melakukan pelacakan aset seluruh pihak terkait termasuk tersangka.
"Kita juga terus melakukan pelacakan aset kepada seluruh pihak terkait dan juga akan mengembangkan pihak lain," ucapnya.
Baca juga: Kejari Jaksel periksa empat saksi kasus korupsi dana TaniHub
Pada Selasa ini, Kejari Jakarta Selatan telah memeriksa Vice President BRI Ventures inisial WG dan Vice President Investor, Relation, & Synergy BRI Ventures inisial MLR.
Kemudian, Vice President Portfolio & Synergy BRI Ventures inisial YASP yang mengajukan permohonan jadwal ulang (reschedule) karena sedang tugas kantor keluar negeri.
Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang atas nama DSW selaku Direktur PT. MDI (MDI Venture), IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI pada Senin (28/7).
Penahanan ini dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT. MDI (MDI Venture) dan BVI/BRI Ventures) pada PT. TGI sebagai perusahaan rintisan (startup) bidang pertanian tanihub dan afiliasinya tahun 2019-2023 dengan total pencairan investasi sebesar 25 juta dolar AS.
Peran dari DSW selaku Direktur PT. MDI (MDI Venture) menyetujui investasi secara melawan hukum.
Baca juga: Kejari Jaksel jadwalkan periksa saksi kasus korupsi dana TaniHub
Sedangkan peran IAS dan ETPLT adalah memanipulasi data perusahaan dalam rangka mendapatkan investasi dari MDI dan BRI Venture serta menggunakan dana investasi untuk kepentingan pribadi.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.