MELALUI Peraturan Presiden atau Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik pada 2028.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya lbu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” demikian Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025, dalam lampirannya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Regulasi di Indonesia sebenarnya tidak mengenal istilah ibu kota politik. Di Undang-Undang Ibu Kota Negara No 21 Tahun 2023, fungsi pusat pemerintahan diatur Pasal 12 ayat (1). Dalam regulasi itu, tidak ada sama sekali menyebut frasa ibu kota politik.
Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional Wasisto Raharjo Jati membayangkan ibu kota politik itu mirip pusat pemerintahan. Sementara, ibu kota negara merespresentasikan kota yang merangkap semua fungsi.
“Konsepnya sama dengan Belanda. Ibu kota politik ada di Den Haag, sementara pusat ekonomi di Amsterdam,” kata Wasisto dihubungi pada Ahad, 21 September 2025. Ia memberi contoh lain, Malaysia juga punya ibu kota politik di Putrajaya, sementara pusat ibu kota negara masih di Kuala Lumpur.
Wasisto mengatakan pemerintah seharusnya perlu memberi penjelasan secara komprehensif mengenai "ibu kota politik", jika tidak ingin menimbulkan kerancuan secara konstitusional. “Setidaknya kalau mau mengacu benchmarking pada konsep pembagian fungsi ibu kota sebagaimana di luar negeri, perlu ada revisi UU IKN,” kata dia.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Khozin mempertanyakan frasa ‘Ibu Kota Politik’ dalam Perpres No 79 Tahun 2025. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan pemerintah perlu memperjelas penyebutan ibu kota politik.
“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” kata Khozin melalui keterangan tertulis, Ahad, 21 September 2025.
Khozin mengatakan jika ibu kota politik dimaknai Ibu Kota Negara, maka keputusan ini harus menjadi agenda bersama pemangku kekuasaan negara termasuk lembaga-lembaga di luar negara dan lembaga internasional yang berada di Indonesia. “Ketika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN, maka ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang,” katanya.
Dalam perpres itu tertulis, terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik dilakukan dengan terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dan sekitarnya. Hal ini tergambarkan dengan luas area kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare; persentase pembangunan gedung atau perkantoran di IKN mencapai 20 persen; dan persentase pembangunan hunian atau rumah tangga yang layak, terjangkau, serta berkelanjutan di IKN mencapai 50 persen.
Kemudian, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN juga harus mencapai 50 persen, dan indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN menjadi 0,74. “Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya,” tulis beleid itu.
Selain itu, pembangunan gedung atau perkantoran, pembangunan hunian atau rumah tangga yang layak, pembangunan sarana dan prasarana, hingga aksesibilitas juga dilakukan. IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 juga harus memenuhi syarat jumlah pemindahan dan/atau penugasan aparatur sipil negara atau ASN ke IKN mencapai 1,7 ribu hingga 4,1 ribu orang. Lalu, cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN mencapai 25 persen.
Juru bicara Otorita Ibu Kota Nusantara Troy Pantouw tidak merespons pesan Tempo pada Ahad, 21 September 2025, saat ditanya soal status ibu kota politik dan progres pembangunan IKN. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono sebelumnya menyatakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota politik Indonesia pada 2028 terus berlanjut.
Dalam sesi diskusi The 102nd Jakarta CMO Club dengan tajuk 'Narrating The Future: Harmonica of Tech and Nature in Nusantara' pada Kamis, 27 Februari 2025, Basuki mengatakan Presiden Subianto yang mendukung penuh keberlanjutan pembangunan IKN dengan menyetujui anggaran pembangunan tahap dua sebesar Rp48,8 triliun.