Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba berinisial I (29) yang kedapatan membawa sabu seberat 1,26 kilogram (kg) dalam sebuah operasi di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Akses UI Tugu, Cimanggis, Depok, pada Rabu (13/8)," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Indra mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil interogasi sementara, kata dia, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial O yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi bongkar peredaran sabu jaringan China seberat 35 kg
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus narkoba seberat 4 kg di Jakbar
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap tiga pengedar sabu seberat 3 kg di Tangerang
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.