BELAKANGAN ini pengibaran bendera bergambar tengkorak ikonik dari serial anime populer One Piece marak dilakukan warga Indonesia menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80. Aksi ini memicu kontroversi luas dan menimbulkan perdebatan keras soal ketentuan hukum mengenai pengibaran bendera selain bendera negara, khususnya bendera merah putih.
Perspektif Pakar Hukum
Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menjelaskan, tidak ada landasan hukum yang melarang warga mengibarkan bendera bajak laut dari serial One Piece tersebut.
Herdiansyah melanjutkan, pengibaran bendera bergambar Jolly Roger itu diperbolehkan jika posisinya tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan pengibaran bendera Merah Putih tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Indonesia.
“Pengibaran bendera itu tidak dilarang selama tidak lebih tinggi atau lebih besar dari bendera Merah Putih. Dalam banyak kasus, posisi bendera One Piece tetap berada di bawah Merah Putih,” ungkapnya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Selain Undang-Undang, Herdiansyah menambahkan bahwa tidak ada aturan hukum maupun putusan pengadilan yang melarang pengibaran bendera One Piece. Selain itu, simbol tersebut juga tidak mewakili negara lain atau organisasi yang dilarang. “Ini juga bukan bendera palu arit,” katanya.
Kebebasan Berekspresi dalam Pengibaran Bendera One Piece
Herdiansyah memandang aksi pengibaran bendera One Piece oleh sejumlah warga merupakan bentuk kritik terhadap pemerintah. Ia menilai pemerintah seharusnya merespons kritik tersebut dengan dialog, bukan dengan ancaman pidana. “Kritik seperti ini seharusnya dijawab dengan dialod, bukan pencairan celah hukum untuk menekan warga,” kata Herdiansyah.
Herdiansyah juga menekankan pentingnya landasan konstitusional sebagai dasar argumen tersebut. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat, termasuk bentuk ekspresi simbolik seperti pengibaran bendera. Jika pemerintah memilih untuk menindak mereka yang mengibarkan bendera One Piece, hal itu memperlihatkan pengabaian terhadap mandat konstitusi dan cenderung mengarah pada sikap otoriter.
Landasan Hukum Pengibaran Bendera Negara dan Non-Negara
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah mengatur secara jelas perihal penggunaan dan pengibaran bendera di Indonesia, khususnya bendera Merah Putih. UU ini juga melindungi martabat bendera negara dari tindkan yang dapat mencederai kehormatannya. Sanksi atas pelanggaran diatur secara jelas dalam Pasal 66-67 UU Nomor 24 Tahun 2009 yang kini diperbarui dalam Pasal 234-235 UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rinciannya meliputi:
- Ancaman penjara hingga 3 tahun atau denda Rp200 juta bagi yang merusak, membakar, atau melakukan tindakan yang merendahkan bendera negara;
- Denda maksimal Rp10 juta bagi yang menggunakan bendera negara untuk iklan komersial;
- Denda maksimal Rp10 juta bagi yang mengibarkan bendera rusak atau kusam;
- Denda maksimal Rp10 juta bagi yang mencetak atau memasang tanda pada bendera;
- Denda maksimal Rp10 juta bagi yang menggunakan bendera sebagai pembungkus atau atap yang menurunkan kehormatan bendera.
Perspektif dari Pemerintah
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengimbau masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera dari serial anime One Piece menjelang ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang ke-80.
“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” tuturnya pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan menilai pengibaran bendera One Piece menjelang HUT RI ke-80 berpotensi melanggar hukum karena dianggap merendahkan martabat bendera Merah Putih. Pemerintah berencana menindak tegas pelakunya
“Ini adalah upaya kami melindungi martabat dan simbol negara,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Muhammad Nafis Wirasaputra, Hendrik Yaputra, dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Mengapa Reaksi Pemerintah terhadap Pengibaran Bendera One Piece Dianggap Blunder