Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Leonardi terkait penetapan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016 pada Mei 2025.
"Menimbang bahwa dengan demikian permohonan pra peradilan ini tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Abdul menyebutkan, pemohon sudah pensiun sejak 2019. Namun, saat melakukan dugaan tindak pidana masih berstatus sebagai TNI aktif.
Hal ini terlepas dari permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, meski saat ini sudah menjadi purnawirawan TNI.
"Oleh karena itu, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini adalah peradilan militer," ucapnya.
Baca juga: Leonardi bantah terlibat dalam penunjukan Navayo di proyek Kemhan
Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut dia, maka PN Jaksel tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo.
"Menyatakan PN Jaksel tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan dari pemohon," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Leonardi sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016 pada Mei 2025.
Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Brigjen TNI Andi Suci mengatakan bahwa Leonardi selaku PPK di Kemhan menandatangani kontrak kerja sama dengan GK selaku CEO Navayo pada 1 Juli 2016.
“Perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai 34.194.300 dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS,” katanya.
Baca juga: Kejagung ungkap peran 3 tersangka korupsi proyek user terminal Kemhan
Akan tetapi, penandatanganan kontrak kerja sama tersebut dilakukan tanpa adanya anggaran Kemhan.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.