Liputan6.com, Jakarta Nama Reza Gladys, frasa klarifikasi Reza Gladys, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) trending di mesin pencarian Google awal Agustus 2025. Tak lama setelahnya, kubu Reza Gladys menyampaikan klarifikasi sekaligus pernyataan sikap.
Ia mengklarifikasi isu produk di kliniknya, Glafidsya, berbahaya. Ini terjadi beberapa hari setelah sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir tegang.
Pihak Reza Gladys mengklaim, klarifikasi ini penting setelah izin edar produk asal Korea Selatan, Ribeskin Superficial Pink Aging, resmi dicabut BPOM. Produk ini pernah dipakai sebagai salah satu komponen dalam prosedur perawatan di klinik Glafidsya.
Kapanlagi.com, Selasa (5/8/2025), mengabarkan, kuasa hukum Julianus Paulus Sembiring, S.Pd, S.H, menyatakan produk Glafidsya tak ada yang bahaya. Klinik Reza Gladys memakai produk impor tersebut secara legal pada masanya.
“(Pertama) yang perlu dicatat dan diketahui, Ribeskin bukan produk Glafidsya. Itu produk dari Korea Selatan dan bukan hanya Reza Gladys yang menggunakan. Banyak klinik kecantikan lain juga menggunakan produk ini,” kata Paulus Sembiring.
Didokumentasikan Secara Resmi
Paulus Sembiring kemudian menguak kronologi singkat. Pembelian produk dilakukan secara resmi pada Juli 2023 dari distributor berizin, lengkap dengan bukti faktur, izin edar BPOM, serta Kementerian Kesehatan RI yang berlaku saat itu.
Produk tersebut digunakan dalam treatment Glowing Booster Cell yang dilakukan di bawah pengawasan dokter profesional. “Semua tindakan didokumentasikan secara resmi dengan standar operasional prosedur yang dijalankan di klinik,” urainya.
Hentikan Total
Melansir dari Kapanlagi.com, pihak klinik mengakui sempat menghentikan total aktivitas treatment yang memakai produk terkait sejak Mei 2024. Langkah ini diambil jauh sebelum BPOM mengumumkan pencabutan izin edar, November tahun lalu.
Isu ini kembali mencuat setelah disorot dalam persidangan Nikita Mirzani. Paulus Sembiring menegaskan ada indikasi penggiringan opini untuk menyudutkan kliennya, mengingat tak ada laporan kerusakan kulit secara massal terkait produk tersebut.
Tak Ada Laporan Kerusakan Kulit Massal?
“Yang ketiga, tidak ada laporan kerusakan kulit secara massal, tak ada keterlibatan KPAI, dan tidak ada kasus kriminal terkait. Namun, pemberitaan di media seolah menggiring opini bahwa klien kami adalah pihak yang harus disalahkan,” Paulus Sembiring menyayangkan.
Lebih lanjut, Paulus Sembiring berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap kliennya. Adapun sidang Nikita Mirzani selanjutnya yang beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU akan digelar 7 Agustus 2025.