
PEMERINTAH akan mewajibkan pembelian elpiji 3 kg menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 2026. Sistem itu akan menggantikan sistem saat ini yang masih belum terintegrasi sehingga pangkalan elpiji 3 kg meminta fotokopi KTP.
Sistem yang berjalan saat ini dinilai belum punya data yang akurat mengenai penggunaan LPG, apakah untuk rumah tangga, usaha mikro, atau kelompok sasaran lain.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan, meski pendataan melalui KTP sudah dilakukan beberapa tahun terakhir, sistem sebelumnya belum efektif. Dengan sistem baru di tahun depan, pembelian LPG akan tercatat berdasarkan domisili dan status penerima, sehingga distribusi menjadi lebih tepat sasaran.
"Jadi, langkah ini supaya efektif dan kami tengah membangun sistem (digital) itu," ujarnya di sela acara Indonesia Summit 2025 di Jakarta, Rabu (27/8).
Sistem ini, lanjutnya, memungkinkan data NIK langsung terhubung dan diverifikasi, sehingga warga tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi KTP berulang-ulang setiap kali membeli LPG. Sistem tersebut akan memanfaatkan data dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk memverifikasi NIK secara tepat.
"Data masyarakat sudah tercatat melalui NIK, sehingga kita tinggal konfirmasi saja melalui sistem Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri," jelas Yuliot.
Selain itu, sistem ini akan memudahkan penentuan kebutuhan tabung gas melon.
Misalnya, kata Yuliot, jika ditetapkan alokasi maksimal 5 tabung per bulan, sistem akan dapat memastikan distribusi sesuai kebutuhan masyarakat.
"Misalnya ditetapkan 5 tabung dalam satu bulan itu, dalam satu bulan itu kira-kira memenuhi atau tidak," ucapnya.
Yuliot menjelaskan penerima elpiji 3 kg akan terbagi dalam beberapa golongan. Golongan pertama adalah rumah tangga, kemudian usaha mikro, nelayan, dan petani. Selain itu, ada elpiji non-subsidi yang bersifat umum, yang distribusinya sudah berjalan saat ini.
"Sistemnya sudah ada, tapi perlu disempurnakan agar prosesnya lebih cepat dan tidak ada pembelian pakai KTP yang berulang,” ucapnya. (Ins/E-1)