
Panja RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah menyepakati kuota haji reguler untuk kabupaten dan kota akan ditentukan oleh menteri.
Hal ini berubah dari ketentuan sebelumnya gubernur menentukan kuota haji reguler untuk kabupaten dan kota.

Berikut adalah bunyi pasal baru yang disepakati dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/8):
Pasal 13
(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi.
(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
a. proporsi jamaah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko yang memimpin rapat pun meminta persetujuan panja.
“Ketok ya?” ujar Singgih.
Ia pun mengetok palu tanda pasal tersebut sudah disetujui.