
Wamenaker Immanuel Ebenezer menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak. Hal itu disampaikannya usai dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," kata Noel saat digiring menuju mobil tahanan, Jumat (22/8).
Noel juga membantah telah di-OTT KPK. Dia juga menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan. Adapun dalam kasus ini, Noel disebut menerima uang Rp 3 miliar. Dari tangannya juga, disita satu unit motor.
Noel dijerat sebagai tersangka bersama 10 pejabat Kemnaker lainnya. Mereka diduga melakukan pemerasan kepada para pihak yang tengah mengurus sertifikat K3 di Kemnaker. Total nilai uang yang dikumpulkan mencapai Rp 81 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.