SETIAP mahasiswa yang masuk perguruan tinggi diwajibkan untuk membayar biaya pendidikan setiap semesternya. Pembayaran ini disebut dengan uang kuliah tunggal atau UKT.
UKT setiap orang bisa berbeda-beda tergantung golongan yang ditetapkan berdasarkan penghasilan orang tua. Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai UKT.
Apa Itu UKT?
Uang kuliah tunggal atau UKT adalah biaya kuliah yang harus dibayar mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) setiap semesternya. Berdasarkan Permendikbud Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, UKT atau Biaya Kuliah Tunggal telah dikurangi dengan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Pasal 2 Ayat 1a dijelaskan bahwa SSBOPT ditetapkan sebagai dasar: Kementerian mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN. Pengurangan ini ditujukan untuk meringankan beban mahasiswa dan orang tua mahasiswa dalam pembayaran. Besaran UKT biasanya disesuaikan dengan pendapatan orang tua.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat 5 yang menyebut penetapan kelompok besaran UKT dan Mahasiswa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi: Mahasiswa; orang tua Mahasiswa; atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa. Lebih lanjut dalam ayat 6 dijelaskan penetapan kemampuan ekonomi dilakukan berdasarkan pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga dari Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa.
Ada pun hal-hal yang menentukan besaran UKT mahasiswa adalah informasi besaran gaji orang tua, informasi luas tanah, banyaknya kendaraan, jumlah rumah, dan pengeluaran untuk keluarga. Mahasiswa kemudian akan mendapatkan besaran UKT yang wajib dibayarkan setiap semester untuk dapat mengikuti pendidikan di perguruan tinggi.
Sementara itu, iuran pengembangan institusi atau IPI adalah biaya tambahan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Pada pasal 27 ayat 1 bab V, dijelaskan bahwa IPI dikenakan pada mahasiswa program diploma dan sarjana yang diterima lewat jalur seleksi mandiri, jalur internasional, kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau, serta mahasiswa asing. Biaya kuliah ini digunakan untuk menudkung pengembangan kampus, seperti pembangunan fasilitas, peningkatan kualitas layanan, dan pengembangan program akademik.
IPI adalah biaya tambahan yang hanya dikenakan untuk jalur mandiri dan bukan penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar). IPI biasanya dibayar sekali saat mahasiswa baru diterima dan melakukan pendaftaran ulang di PTN.
Besaran IPI berbeda-beda tergantung perguruan tinggi dan program studi masing-masing. Biasanya, biaya IPI ini cukup besar, bisa mencapai puluhan juta rupiah. Pimpinan kampus berwenang menetapkan tarif IPI, dengan batas maksimal empat kali biaya kuliah tetap (BKT) per tahun untuk setiap program studi.