
Seorang pria berinisial F di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dianiaya lalu dibakar oleh AR, seorang oknum Disdik Deli Serdang pada Rabu (6/8).
Perkaranya, F dan seorang rekannya, J, kedapatan mencuri ubi.
Begitu kepergok, F langsung minta ampun agar tak mendapat penganiayaan, namun upayanya tak ditanggapi. Ia bersama temannya tetap dibakar.
Seperti apa kisahnya? Berapa ubi yang ia curi sehingga berakhir tragis? Benarkah ada oknum polisi yang terlibat? Berikut kumparan rangkum.
Curi 2 Karung Ubi, Dihakimi dan Janji Diampuni
Kuasa hukum F, Riki Irawan, menjelaskan, awalnya peristiwa ini terjadi akibat pemilik ubi, AMR, melaporkan kehilangan ubi ke kepala desa dusun dan tokoh masyarakat setempat.
F dan J dicurigai. Mereka diinterogasi oleh sejumlah tokoh agama, dan ngaku telah mencuri ubi.
“Ubi yang dicuri 2 karung, sekitar 20 sampai 30 kg, nggak sampai pun kayaknya,” ucap Riki.
F dan J kemudian meminta agar dipertemukan ke pemilik ubi untuk meminta maaf dan mengembalikan ubi yang dicuri.
“(Dijawab oleh Kepala Dusun) Iya datang saja kalian, nggak diapa-apain, yang penting kalian minta maaf begitu janjinya kepala dusun dan tokoh masyarakat. Jadi si F didampingi bapaknya, J didampingi istrinya,” kata dia.
“Nah sampai di lokasi, kumpul ada warung di sana jadi langsung dipukuli, ada 6 orang di sana,” jelasnya.
Riki bilang, bahkan J dan F ditodongkan pistol oleh AMR.
"Nah yang pertama koordinir pemukulan terus dia ngacungkan pistol kutembak kalian ya, itu AMR," kata dia.

Setelah itu, kata Riki, AMR pun menghubungi ASN Disdik Deli Serdang, AR, dan Brimob inisial EH. Tak lama keduanya pun datang.
“Rupanya nggak berapa lama setelah ditelepon, datanglah AR sama Brimob. Cuma si AR ini langsung bawa bensin pertalite langsung disiramnya keduanya. Disiramnya langsung, si J ini kan lebih dewasa melawan langsung, katanya ampun, ampun, jangan dibakar, lari langsung,” kata dia.
“Si F sudah dipegang (pelaku AR), ditariknya ke pondok sebelah warung, dia nyembah sujud-sujud. Langsung disulut, dibakarnya,” jelasnya.
Alami Luka Bakar 20 Persen
Meski sudah minta ampun, F tetap dibakar.
“Langsung disulutnya, dibakarnya, dia kan cuma pakai jaket, dibukanya, sempetlah terbakar dada, leher, kening, agak luka 10 hingga 20 persen dibakar,” jelas Riki.
Polda Sumut Selidiki keterlibatan Personelnya
Polda Sumut akan mendalami dugaan keterlibatan oknum Brimob yang disebut-sebut hadir di lokasi saat pencuri ubi inisial F di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dibakar.
F mengalami luka 20 persen akibat kasus ini.
“Sudah (kami terima laporannya). Masih proses penyelidikan benar atau tidaknya keterlibatan anggota,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani, Rabu (13/8).
Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka: Oknum Disdik dan Pemilik Ubi
Sejauh ini, sudah ada 2 orang yang ditetapkan tersangka. Keduanya adalah ASN Disdik Deli Serdang inisial AR dan warga inisial AMR.
“Dua tersangka kami tetapkan inisial AMR dan AR,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Polda Sumut pada Rabu (13/8).
Peran keduanya yakni AMR menganiaya korban dan menodongkan pistol. Sementara, AR berperan membakar korban.

“Yang satu (AMR) penodongan. Yang satu (AR) penganiayaan pembakaran,” jelasnya.
Terkait status kepemilikan pistol tersebut, kata Ferry, masih dalam penyelidikan polisi. Termasuk jenis pistol yang digunakan.
“Pistol masih didalami. Jenis didalami,” jelasnya.
Polda Sumut Akui Personelnya Terlibat, Akan Ditindak
Polisi akhirnya membenarkan keterlibatan Bripka EH, seorang personel Brimob Polda Sumut yang terlibat pembakaran itu. Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sumut, Kombes Rantu Isnur menyebut, EH berperan menempeleng F dan J.
“Namun dengan adanya pelanggaran oleh anggota kami yaitu menempeleng tadi kami akan laksanakan tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku,” kata Rantau di Polda Sumut, Rabu (13/8).
“Kami akan amankan, periksa sesuaikan dengan prosedur yang ada,” jelasnya.
Sebetulnya, saat itu EH sedang mengikuti apel di markas Sampali. Ia lalu datang setelah dipanggil oleh AMR.

“Tapi yang bersangkutan tiba di lokasi pada saat kejadian (penganiayaan) itu sudah selesai. Jadi yang bersangkutan (Bripka EH) tiba di sana karena dipanggil AMR, sedangkan anggota kami EH mengenal korban karena korban saat itu dilakukan pencurian terhadap hasil kebun yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan.
“Dan terus terang pengakuan EH bahwa korban pernah mencuri ban mobil dari yang bersangkutan. Jadi pengaduan EH waktu datang dia kesal karena melihat J itu berbuat lagi jadi ini mencuri ban mobil. Jadi dia langsung menempeleng,” jelas dia.
Untuk itu, Ferry menegaskan bahwa personelnya tidak terlibat secara langsung dalam penganiayaan F. Hanya menempeleng J.
“Jadi personel kami tidak melakukan penodongan ataupun penganiayaan pembakaran terhadap korban,” jelasnya.