Komplotan perdagangan bayi beraksi di Kota Medan. Sejumlah orang diamankan oleh pihak kepolisian.
Salah satunya dari sebuah kontrakan di Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan pada Rabu (17/9).
Kepala Lingkungan (Kepling) II Kelurahan Padang Bulan, Remon Alex Tarigan (49), mengatakan warganya yang ditangkap polisi adalah MBS (50). Dia diamankan bersama anak dan istrinya.
"Menurut info dari warga, sekitar Rabu lah jam 15.00-16.00 WIB, ada polisi masuk menangkap warga di Gang Juhar," kata Remon saat ditemui di kediamannya, Minggu (21/9).
Remon menyebut, penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap MBS diduga terkait kasus perdagangan bayi manusia.
"Menurut warga yang saya dengar, katanya penangkapan itu masalah penjualan bayi," ujarnya.
Menurut Remon, MBS sudah tinggal di kontrakan tersebut selama 2 tahun. Dia merupakan warga pendatang dari Tanah Karo.
"Dia di situ sekitar lebih kurang 2 tahun, dia mengontrak di situ, alamat KTP-nya di Kampung Sarinembah Tanah Karo, alamat KTP dan KK-nya," ucap Remon.
Menurutnya, MBS tidak memiliki kegiatan yang mencurigakan selama tinggal di kontrakan tersebut. Namun, ia dikenal jarang bergaul dengan warga lainnya.
"Engga ada (mencurigakan), karena orangnya sepertinya tertutup, jarang bergaul sama warga, jadi dia masuk ke rumah, ke luar gitu engga ada, kurang bergaul lah di situ sama warga," jelasnya.
"Sudah (berkeluarga), anaknya ada 4 orang, 3 perempuan sudah besar, laki-laki 1 paling kecil," sambungnya.
Saat MBS ditangkap, pihak kepolisian juga membawa semua keluarga MBS.
"Menurut warga yang melihat semua, kosong rumahnya. Ditutup rumahnya, semua yang di rumahnya dibawa," imbuhnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan akan mengecek perihal ini.
"Nanti saya cek ke Ditreskrimum," katanya.