
Tarif royalti musik untuk restoran hingga bazar belakangan ini jadi perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha. Banyak yang belum tahu bahwa memutar lagu di tempat umum, termasuk kafe, warung makan, dan acara bazar, sebenarnya ada aturannya.
Lagu-lagu yang biasa didengar itu punya hak cipta dan penggunaannya wajib dihargai lewat pembayaran royalti. Topik ini menarik karena menyangkut keseimbangan antara mendukung karya musisi dan kebutuhan pelaku usaha.
Daftar Tarif Royalti Musik untuk Restoran Hingga Bazar

Royalti adalah bayaran yang diberikan kepada pemilik karya, seperti pencipta lagu, sebagai bentuk penghargaan karena karyanya digunakan oleh pihak lain. Biasanya, royalti dibayarkan saat karya tersebut diputar, ditayangkan, atau dimanfaatkan secara komersial oleh orang lain.
Dikutip dari buku Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif, Bernard (2023), besar kecilnya royalti bergantung kepada pemakaian lagu. Berikut ini adalah informasi lengkap tentang tarif royalti musik untuk restoran hingga bazar.
1. Restoran dan Kafe
Royalti Pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun
Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun
Perhitungan tarif mengacu pada jumlah kursi yang tersedia di tempat makan atau minum. Musik dianggap sebagai bagian dari pengalaman pelanggan sehingga dikenai royalti tahunan.
2. Pub, Bar, dan Bistro
Royalti Pencipta: Rp180.000 per meter persegi per tahun
Royalti Hak Terkait: Rp180.000 per meter persegi per tahun
Tarif didasarkan pada luas area. Musik umumnya menjadi elemen utama yang digunakan untuk menarik pengunjung.
3. Diskotik dan Klub Malam
Royalti Pencipta: Rp250.000 per meter persegi per tahun
Royalti Hak Terkait: Rp180.000 per meter persegi per tahun
Musik merupakan layanan utama. Oleh karena itu, tarif royalti tergolong paling tinggi di antara jenis tempat usaha lainnya.
4. Nada Tunggu Telepon
Royalti Pencipta dan Hak Terkait: Rp100.000 per sambungan telepon
Tarif berlaku untuk penggunaan lagu sebagai nada tunggu pada sistem telepon perusahaan atau layanan pelanggan.
5. Bank dan Kantor
Royalti Pencipta dan Hak Terkait: Rp6.000 per meter persegi per tahun
Musik berfungsi sebagai pengisi suasana. Tarif yang dikenakan tergolong rendah karena tingkat pemanfaatannya tidak dominan.
6. Gedung Bioskop
Royalti Pencipta dan Hak Terkait: Rp3.600.000 per layar per tahun
Musik biasanya diputar sebelum film dimulai atau di area publik seperti lobi dan lorong bioskop.
7. Pameran dan Bazar
Royalti Pencipta dan Hak Terkait: Rp1.500.000 per hari
Berlaku untuk acara berskala harian yang menggunakan musik rekaman maupun live di area pameran atau bazar.
8. Transportasi Udara (Pesawat)
Saat Terbang (In Flight)
Jumlah penumpang × tarif indeks × durasi musik × persentase audibility
Saat di Darat (On Ground)
Tarif indeks × jumlah penumpang × durasi musik
Musik yang diputar selama penerbangan dikenai royalti berdasarkan kombinasi variabel jumlah penumpang, durasi musik, dan tarif indeks.
9. Transportasi Darat dan Laut
Berlaku untuk moda transportasi seperti bus, kereta api, atau kapal laut yang memutar musik sebagai hiburan selama perjalanan.
Baca juga: Apa Itu Tarif Resiprokal di Dunia Ekonomi? Cek Penjelasannya di Sini
Tarif royalti musik untuk restoran hingga bazar bukan sekadar aturan, tapi bentuk penghormatan terhadap karya cipta. Dengan memahami sistem ini, setiap pelaku usaha bisa berkontribusi langsung pada keberlangsungan industri musik. (Gin)