
KUASA hukum Aipda Robig Zainudin, terdakwa penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, menyatakan akan mengajukan banding pada pekan depan usai kliennya mendapat vonis 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zainudin, terdakwa kasus penembakan tiga pelajar SMKN 4 Semarang hingga mengakibatkan meninggalnya Gamma Rizkynata Oktafandy dan melukai dua rekannya ST dan AD.
Namun kasus itu masih menjadi sorotan karena kuasa hukum terdakwa Aipda Robig Zainudin berniat mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan kepada anggota Polrestabes Semarang tersebut.
"Kami akan mengajukan banding setelah vonis terhadap klien kami 15 tahun penjara," kata kuasa hukum Aipda Robig, Herry Darman.
Proses banding atas vonis tersebut, lanjut Herry Darman, menurut rencana mulai diajukan pekan depan, karena kecewa atas keputusan majelis hakim yang diketuai Mira Sendangsari. Vonis itu, sambungnya, dinilai tidak mempertimbangkan bukti-bukti meringankan yang telah disodorkan di persidangan.
Menurut Herry Darman, sebagai anggota polisi Aipda Robig Zainudin telah bertindak sesuai tugasnya, yakni tiga hal berupa mencegah, melumpuhkan, dan mematikan. "Ada tiga hal itu, satu dua (mencegah dan melumpuhkan) sudah dilakukan, tetapi yang kena malah ketiga, jadi tidak ada manusia sempurna," tambahnya.
Sementara itu Andi Prabowo, ayah korban penembakan almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, mengaku puas atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang dipimpin Mira Sendangsari tersebut.
“Kami sangat puas dengan hasil vonis hakim karena sesuai dengan harapan kita, semoga masih banyak hakim bisa memperjuangkan hukum yang adil,” ujar Andi Prabowo yang ikut hadir dalam sidang bersama tujuh anggota keluarga.
Selain vonis 15 tahun penjara terhadap Aipda Robig Zainudin, ungkap Andi Prabowo, masih ada tuntutan yang hingga kini masih mengganjal yakni pemecatan sebagai anggota kepolisian. Karena hingga saat ini pemecatan itu belum terlaksana, meskipun dalam sidang etik lalu Aipda Robig telah mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal serupa juga diungkapkan Zainal Petir, kuasa hukum keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy. Tuntutan pemecatan Aipda Robig Zainudin sebagai anggota Polri sesuai dengan pertimbangan majelis hakim yakni perbuatan Robig tersebut telah mencoreng nama institusi Polri yakni menghilangkan nyawa seseorang.
"Saya optimistis banding dilakukan Robig Zainudin akan ditolak, karena pasalnya sudah sesuai. Namun jika banding nanti lebih ringan masih ada Mahkamah Agung, maka akan kita kawal hingga tuntas," tuturnya. (AS/E-4)