HiPontianak - Bermula dari penangkapan pencurian motor (curanmor), Unit Jatanras Polresta Pontianak dengan bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengungkap peredaran 1 kg sabu di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak.
"Jadi informasi awal, para pelaku yang diamankan nyuri rata-rata hanya untuk beli sabu. Perlu kami tekankan untuk yang berjualan narkoba hati-hati kami juga akan melakukan penindakan terhadap yang jualan narkoba," ungkap Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono pada Rabu, 10 September 2025.
AKP Agus mengingatkan kepada warga Pontianak untuk berhati-hati karena jika uang hasil tindakan kejahatan digunakan untuk membeli sabu, maka pihak kepolisian akan mengejar dan menangkap pengedar sabunya.
"Jadi kami ingatkan lagi bukan hanya dari Satresnarkoba, kami juga Satreskrim tidak akan segan-segan kalau ada lagi tindakan pencurian segala macam untuk beli sabu, maka pengedarnya yang kami tangkap," pungkasnya.