KOMISI Pemilihan Umum menyatakan telah menjalankan proses pencalonan pemilihan presiden 2024 sesuai aturan hukum. Pernyataan ini merespons gugatan warga perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
"Tidak ada Putusan Bawaslu, Putusan PTUN, dan Putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya berkenaan penelitian administrasi pasangan calon di Pilpres," kata komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi pada Jumat, 5 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia mengklaim instansinya telah menjalankan tahapan pelaksanaan pencalonan Pilpres 2024 sesuai prinsip berkepastian hukum. Terlebih lagi, kata dia, pasangan calon terpilih sudah dilantik. "Saat ini juga telah menjalani masa periode presidensialnya sesuai konstitusi dan Undang-undang Pemilu," ujar dia.
Gibran Rakabuming Raka digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh warga bernama Subhan Palal. Selain Gibran, Subhan juga menggugat KPU sebagai tergugat kedua.
Gugatan itu didaftarkan secara perdata pada Jumat, 29 Agustus 2025 dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Adapun gugatan itu berkaitan dengan keabsahan ijazah pendidikan menengah atas milik Gibran yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Dia menilai tindakan Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto saat itu sudah melanggar ketentuan undang-undang karena tidak memenuhi syarat ijazah. Subhan mengatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA sederajat di Indonesia.
Sebab, kata dia, dokumen yang dipakai Gibran dalam proses pencalonan hanya berupa sertifikat dari sekolah di Singapura bernama Orchid Park Secondary School Singapore. Selain itu, ada sertifikat dari UTS Insearch Sydney.
Subhan menilai sertifikat tersebut tidak bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia. “Kalau disetarakan itu kompetensinya bukan KPU, tapi di pendidikan tinggi (dikti). Sementara aturan pemilu tidak mengenal penyetaraan di level SMA,” ujarnya, Kamis, 4 September 2025.
Menurut Subhan, sekolah Orchid Park lebih menyerupai program matrikulasi atau kursus persiapan kuliah, bukan lembaga pendidikan formal setara SMA. “Jadi bukan sekolah formal seperti di Indonesia. Untuk mencapai TOEFL tertentu, dia masuk situ. Tapi SMA-nya tidak pernah punya dia (Gibran) itu,” kata dia.
Dalam petitumnya, Subhan meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan Gibran dan KPU sebagai pihak tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Subhan juga meminta agar Gibran dinyatakan tidak sah menjadi wakil presiden dari hasil Pilpres 2024. Adapun sidang perdana gugatan ini bakal dimulai pada Senin, 8 September 2025.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini