Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat memberikan penjelasan terkait peredaran foto seorang perempuan berinisial RRS bersama anaknya di ruang pemeriksaan polisi yang viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam keterangannya, Selasa, menjelaskan momen dalam foto tersebut diambil setelah pemeriksaan selesai atau saat istirahat dari pemeriksaan pada Jumat (1/8) lalu.
"Saat tersangka menenangkan bayinya yang menangis di sofa di dalam ruangan seorang perwira Satreskrim. Selama proses pemeriksaan, tersangka datang didampingi oleh suami dan membawa bayinya. Sekitar pukul 22.00 WIB, bayi tersebut dijemput dan dibawa pulang oleh ayahnya," kata Roby.
Dia menjelaskan pihaknya sangat memahami aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum, terutama jika menyangkut anak.
"Namun kami juga wajib menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak ada pelanggaran, dan hak-hak anak tetap kami perhatikan dengan baik,” ucap Roby.
Baca juga: Niat melerai, seorang pria dianiaya tiga perempuan di Jakarta Pusat
Dia menjelaskan kasus dengan tersangka RRS bermula dari laporan warga asal Papua Tengah berinisial AS yang mentransfer uang sebesar Rp420 juta kepada tersangka Rina Rismala Soetarya untuk pembelian dua unit mobil Toyota Hilux bekas.
"Namun setelah uang dikirim, mobil tidak pernah dikirimkan. Tersangka hanya mengirimkan foto dan video kendaraan. Bahkan, tersangka sempat mengaku telah mentransfer pengembalian dana, namun faktanya tidak ada uang yang masuk ke rekening korban," ujar Roby.
Lebih lanjut, dia mengungkap bahwa tersangka sejak awal memang tidak berniat mengirimkan mobil dan langsung menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi. Dari total Rp420 juta, tersangka baru mengembalikan sekitar Rp80 juta secara bertahap.
"Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka setelah melalui pertimbangan matang. Salah satunya, karena tersangka diketahui sering berpindah alamat dan sulit dilacak, sehingga dikhawatirkan akan menghambat proses hukum," papar Roby.
Baca juga: Polisi bekuk jambret yang beraksi di angkutan umum
Dia menambahkan penyidik telah membuka ruang untuk pendekatan restorative justice antara pelapor dan tersangka. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan perdamaian yang tercapai, dan upaya penyelesaian secara musyawarah tidak menemukan titik temu.
“Kami terbuka pada solusi damai, tetapi proses itu membutuhkan itikad baik dari kedua belah pihak. Dalam kasus ini, belum ada pengembalian kerugian secara menyeluruh, sehingga proses hukum tetap kami lanjutkan,” tegas Roby.

Sebelumnya, beredar sebuah unggahan di Instagram melalui akun @lambegosiip. Dalam unggahan tersebut, tertulis seorang ibu berinisial RRS ditahan bersama bayinya yang berusia 9 bulan, awalnya RRS dipanggil sebagai saksi dalam kasus perdata.
"Namun statusnya berubah drastis sehingga ditetapkan jadi tersangka, Ibu Rini dan bayinya terbaring lesu beralaskan kain tipis, kini ibu Rini jadi simbol duka penegakan hukum di Polres Jakarta Pusat," tulis akun tersebut.
Baca juga: Hendak tawuran, polisi ringkus tiga remaja di Jakarta Pusat
Baca juga: Polisi ajak keluarga ikut awasi anak-anak untuk ciptakan keamanan
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.