
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memimpin Upacara Bendera HUT ke 80 RI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Minggu (17/8/2025). KDM –sapaan akrab Dedi Mulyadi— mengungkapkan momentum HUT ke-80 RI untuk memahami kemerdekaan sebagai upaya pemerintah menjaga sendi dasar negara demi kepentingan rakyatnya.
KDM mengatakan bahwa kemerdekaan harus dipahami sebagai upaya pembebasan negara terhadap berbagai masalah yang dialami oleh warga, sekaligus upaya negara untuk menjaga negaranya.
“Negara harus menjaga alam dan lingkungannya sebagai sendi dasar bagi membangun nilai-nilai masa depan,” ujar KDM ditemui usai memimpin Upacara Bendera HUT ke 80 RI tingkat Provinsi Jawa Barat di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Minggu (17/8/2025).
Menurut KDM, masa depan tidak dapat dibangun dengan kerusakan, melainkan dengan keutuhan, khususnya keutuhan lingkungan dan alam sekitar.
“Artinya, saya terjemahkan tadi sebuah kerangka fundamen tentang perubahan tata ruang yang radikal agar mengembalikan kembali fungsi-fungsi alam,” jelasnya.

Selain itu, KDM juga menyampaikan negara harus radikal dalam mengubah sistem anggaran untuk keberpihakan pada kepentingan pendidikan dan kesehatan warganya. Hal tersebut, katanya, merupakan kebutuhan dasar utama bagi masyarakat Indonesia.
“Tadi sudah saya paparkan kerangka kerja yang harus dibangun, dan kita secara konsisten mewujudkan itu dalam rencana pembangunan yang dibangun melalui Pemdaprov Jabar,” ungkap KDM.

“Kita bisa dilihat dari postur anggaran yang hari ini sudah kita sahkan,” tandasnya.
KDM memaparkan bahwa kabupaten kota harus terus mendapat koreksi oleh pihak provinsi terhadap berbagai kebijakan anggaran yang belum berpihak pada kepentingan dasar masyarakat.
Ia mencontohkan adanya sekolah yang roboh, jalan yang rusak, sarana air bersih yang belum terpenuhi, hingga listrik yang belum mengalir, sebagai sendi dasar yang perlu dipenuhi melalui pola sinergi.
“Jadi, Bupati, Wali Kota dan Gubernur bersama-sama membahas anggaran secara bersama, sehingga saling mengisi satu sama lain dan saling terbuka. Itu harus menjadi belanja modal,” ucap KDM.
“Modalnya harus kepentingan yang memiliki efek multi-layer, efek ekonomi bagi warga. Nah ini kan barang sinergi, dan termasuk juga peka terhadap yang terjadi di lingkungan masyarakat,” katanya.

Tertibkan Bangunan Liar, Kembalikan Fungsi Lahan
Di hari jadi ke-80 Pemprov Jabar yang bersamaan dengan HUR RI ini, pembangunan Jabar Istimewa terus ditingkatkan.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan, pembangunan harus menekankan keseimbangan alam.
Mengembalikan fungsi lahan seperti semula menjadi strategi KDM untuk mencegah bencana alam.
Penerapannya dilakukan dengan cara menertibkan bangunan liar di atas lahan yang tidak sesuai peruntukkan.
Selama menjabat sebagai gubernur, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, telah menertibkan bangunan liar di beberapa lokasi, seperti di bantaran Kali Sepak Gabus, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Bekasi, Jumat (14/3/2025).
Pembangunan sekitar 100 bangunan di lokasi tersebut telah mengakibatkan penyempitan kali. Akibatnya, kapasitas kali dalam menampung air menjadi berkurang sehingga air kerap meluap.
Setelah bangunan ditertibkan, Kali Sepak Gabus diperdalam supaya bisa menampung lebih banyak air, terutama saat hujan deras. Dengan begitu, potensi banjir dapat diminimalkan.

Pemilik bangunan mendapat uang ganti rugi dari Pemda Provinsi Jawa Barat yang bisa dimanfaatkan untuk membangun bangunan baru di tempat lain yang diizinkan.
Selain di Bekasi, penertiban bangunan untuk mengembalikan fungsi lahan dilakukan di jalur wisata Ciater, Kabupaten Subang, Senin (26/5/2025) dan kembali dilaksanakan pada Senin (11/8/2025).
Penertiban ratusan bangunan berupa warung itu akan terus berjalan sampai dengan target penataan lahan tercapai.
Tujuannya, untuk mengembalikan fungsi lahan menjadi perkebunan. Lahan dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara dan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.
Pemdaprov Jabar telah menyiapkan lokasi relokasi untuk pedagang yang warungnya ditertibkan. Pemdaprov Jawa Barat pun memberikan uang kompensasi bagi para pedagang yang warungnya ditertibkan.