Purwokerto (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan uang dari penipuan (scam) sebesar Rp376,8 miliar.
“Persentasenya mungkin sekitar dua persen (dari total Rp7 triliun kehilangan karena penipuan),” ucapnya dalam diskusi bersama media pasca agenda Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), Minggu.
Berdasarkan data Indonesian Anti-Scam Center (IASC) selama 22 November 2024-16 Oktober 2025, jumlah laporan diterima sebanyak 299.237 dengan total kerugian Rp7 triliun, lalu jumlah rekening diblokir dan dilaporkan masing-masing 94.344 dan 487.378, serta total dana diblokir Rp376,8 miliar.
Adapun lima provinsi tertinggi yang melaporkan penipuan ke IASC ialah Jawa Barat sebesar 61.857, DKI Jakarta 48.165, Jawa Timur 40.454, Jawa Tengah 32.492, serta Banteng 20.619.
Baca juga: OJK sesalkan penipuan capai Rp6,1 triliun, bisa topang ekonomi daerah
Sepanjang November 2024-15 Oktober 2025, kebanyakan modus scam terkait penipuan transaksi belanja jual beli online yang telah mengalami kerugian Rp988 miliar, penipuan mengaku pihak lain (fake call) Rp1,31 triliun, penipuan investasi Rp1,09 triliun, penipuan penawaran kerja Rp656 miliar, penipuan mendapatkan hadiah Rp189,91 miliar, lalu melalui media sosial Rp491,13 miliar.
Kemudian juga phising (upaya seseorang untuk menipu agar mengungkapkan informasi pribadi) Rp507,53 miliar, social engineering (teknik manipulasi psikologis untuk menipu korban agar membocorkan informasi sensitif) Rp361,26 miliar, pinjaman online fiktif Rp40,61 miliar, serta Android Package Kit (APK) via WhatsApp Rp134 miliar.
“Kita benar-benar take this into very serious action (menangani hal ini dengan tindakan yang sangat serius), untuk kemudian kita berusaha meningkatkan performa dari anti-scam center ini, untuk kemudian bisa kita melindungi konsumen,” kata dia yang akrab dipanggil Kiki.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.