Jakarta (ANTARA) - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menambah satu mitra baru yang menjadi pemasok emas yaitu PT Pegadaian Galeri Dua Empat (Galeri24) guna memenuhi permintaan pemesanan produk emas melalui pembiayaan Solusi Emas Hijrah.
Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa perusahaannya berusaha memfasilitasi peningkatan animo nasabah dan masyarakat untuk memiliki emas batangan.
Apalagi, tingginya animo tersebut didukung peningkatan literasi keuangan masyarakat terhadap lindung nilai aset dari inflasi ditambah tren harga emas yang terus naik.
"Oleh karena itu, kami menambah mitra pemasok emas batangan agar nasabah memiliki opsi beragam. Insya-Allah mitra yang kami gandeng pun amanah," kata Ricky.
Emas batangan Galeri 24 telah disertifikasi sesuai SNI 8880:2020 yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Selain itu, emas batangan Galeri 24 mudah dijual kembali, memberikan fleksibilitas bagi pemiliknya untuk mencairkan kapan saja.
Jika dibandingkan posisi September 2024, pembiayaan emas Bank Muamalat tumbuh signifikan, mencapai lebih dari Rp460 miliar pada September 2025.
Dari total lebih setengah ton booking emas oleh nasabah per September tahun ini, hampir 28 persen di antaranya merupakan emas dari Galeri 24.
Ricky mengaku bersyukur pembiayaan emas menunjukkan pertumbuhan positif. Hal tersebut sejalan dengan transformasi bisnis yang sedang Bank Muamalat akselerasi di lini konsumer ritel.
"Kami berharap pembiayaan emas Bank Muamalat memudahkan masyarakat merencanakan dan mencapai tujuan keuangannya sesuai prinsip syariah, misalnya untuk persiapan dana pendidikan anak, persiapan biaya perjalanan ibadah haji atau umrah, maupun sebagai dana darurat," kata Ricky.
Nasabah dapat mengajukan pembiayaan emas Solusi Emas Hijrah melalui kantor cabang Bank Muamalat terdekat atau melalui aplikasi mobile banking Muamalat Digital Islamic Network (Muamalat DIN).
Adapun pengajuan pembiayaan emas melalui Muamalat DIN masih bersifat pilot project hingga akhir tahun ini. Selain KTP, nasabah perlu menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengajuan pembiayaan emas dengan nilai di atas Rp50 juta.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.