MK Tunda Sidang Dua Perkara Uji Materiil UU Cipta Kerja

2 days ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menunda dua sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau UU Cipta Kerja.

Kedua perkara tersebut bernomor 100/PUU-XXIII/2025 dan 112/PUU-XXIII/2025. "Agenda seharusnya mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden,” kata Hakim Ketua Suhartoyo dalam sidang, Selasa, 19 Agustus 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Namun, pihak DPR tidak hadir. Adapun presiden hadir melalui kuasa hukumnya Ellen Setiadi, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian. Namun pihak presiden meminta penundaan.

“Melalui surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, kami memohon tambahan waktu untuk menyampaikan keterangan Presiden,” kata Ellen.

Dalam perkara 100/PUU-XXIII/2025, pemohon diwakili kuasa hukum Theo Revelson bersama timnya. Adapun perkara 112/PUU-XXIII/2025 menghadirkan sejumlah pemohon individu dan organisasi, antara lain warga dari Merauke, Papua Selatan, Rempang, Kalimantan Utara, hingga Konawe, Sulawesi Tenggara. Mereka didampingi sejumlah kuasa hukum.

Majelis hakim kemudian menunda sidang. Untuk perkara nomor 100/PUU-XXIII/2025, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 25 Agustus 2025, pukul 10.30 WIB. Adapun perkara  112/PUU-XXIII/2025  dijadwalkan ulang pada 25 Agustus pukul 13.30 WIB.

“Kami panggil kembali untuk DPR dan Presiden, termasuk pemohon tidak perlu dipanggil ulang,” ujar Suhartoyo.

Pada sidang sebelumnya, pemohon perkara 100/PUU-XXIII/2025 dari Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendalilkan bahwa UU Cipta Kerja telah mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Walhi menilai kelonggaran persyaratan lingkungan hidup bagi pelaku usaha berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta mengancam keadilan antargenerasi.

Mereka mempersoalkan degradasi izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan yang tidak mewajibkan semua kegiatan usaha memiliki izin, hanya bergantung pada tingkat risiko tanpa penjelasan memadai. Kondisi ini dianggap menghilangkan jaminan kepastian hukum, partisipasi publik, akses informasi, serta hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Menurut Walhi, negara seharusnya menggunakan instrumen perizinan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan melindungi hak asasi manusia.

Menurut laman MK, pasal yang diuji dalam perkara ini adalah Pasal 13 Huruf B, Pasal 22 Angka 1, Pasal 22 Angka 3, Pasal 22 Angka 5, Pasal 22 Angka 8, Pasal 22 Angka 9, Pasal 22 Angka 10, Pasal 22 Angka 14, Pasal 22 Angka 15, Pasal 22 Angka 16, Pasal 22 Angka 17, Pasal 22 Angka 18, Pasal 22 Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (UU Cipta Kerja). 

Sementara itu, untuk perkara 112/XXIII/2025, para pemohon mendalilkan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), telah menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Para pemohon berpendapat bahwa percepatan dan kemudahan PSN yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara. Norma tersebut dianggap kabur (vague norm) karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” yang tidak memiliki batasan operasional konkret. Hal ini dinilai membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik tertentu dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna.

Selain itu, sejumlah pasal lain dalam UU Cipta Kerja turut dipersoalkan, seperti Pasal 123 angka 2, Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 173 ayat (2) dan (4), serta Pasal 31 ayat (2). Ketentuan tersebut dianggap membajak konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945.

Adapun para pemohon dalam perkara ini adalah Walhi, YLBHI bersama sejumlah lembaga dan advokat.

Read Entire Article