KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara Inhutani V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).
Para tersangka yang dijerat, yakni:
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Inhutani V memiliki area hutan seluas 56.547 hektare di Lampung. Sebesar 55.157 hektare di antaranya dikerjasamakan pengelolaannya dengan PT PML, rinciannya:
Pada 2018, PT PML diduga melakukan wanprestasi terhadap Inhutani V. Di mana, PT PML tak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018-2019 senilai Rp 2,31 miliar dan pinjaman reboisasi sejumlah Rp 1 miliar.
Tak hanya itu, PT PML juga tak pernah melaporkan pelaksanaan kegiatannya kepada Inhutani V. Seharusnya, laporan itu rutin disampaikan tiap bulannya.
Sederet permasalahan-permasalahan tersebut kemudian dibawa ke meja hijau oleh Inhutani V.
Hingga akhirnya, pada Juni 2023, permasalahan tersebut diputus oleh Mahkamah Agung. PT PML diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar.
"Meskipun dengan berbagai permasalahan tersebut, pada awal 2024, PT. PML tetap berniat melanjutkan kerja sama dengan PT. INH untuk
kembali mengelola kawasan hutan," ujar Asep dalam jumpa pers, Kamis (14/8).
Menindaklanjuti niat PT PML itu, diadakan pertemuan antara jajaran direksi dan komisaris Inhutani V dengan Djunaidi selaku Dirut PT PML. Di sana, disepakati kerja sama pengelolaan hutan oleh PT PML yang dituangkan dalam RKUPH (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan).
Selanjutnya pada Agustus 2024, Djunaidi mengeluarkan uang Rp 4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan Inhutani V. Uang itu dikirimkan ke rekening Inhutani V.
"Pada saat yang sama, saudara DIC selaku Direktur Utama PT INH diduga menerima uang tunai dari saudara DJN senilai Rp100 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi," beber Asep.
Sekitar November 2024, Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V menyetujui permintaan PT PML untuk mengubah RKUPH. Perubahan itu, yakni:
Pada Februari 2025, Dicky kemudian menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) Inhutani V yang di dalam mengakomodir kepentingan PT PML.
Keputusan itu langsung disambut oleh PT PML. Djunaidi langsung meminta Sudirman selaku staf PT PML untuk membuat bukti setoran kepada Inhutani V yang direkap dalam dua transaksi dengan nilai Rp 3 miliar dan Rp 4 miliar.
"Hal ini membuat laporan keuangan PT. INH berubah dari 'merah' ke 'hijau', dan membuat posisi saudara DIC 'aman'," ungkap Asep.
Posisi Dicky menjadi aman karena dengan adanya transaksi tersebut dianggap sebagai suatu capaian kinerja, sehingga dia batal dimutasi.