Jakartaa, CNBC Indonesia - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (MendesPDTT) Yandri Susanto mengungkapkan, aturan untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih bisa melalui bank Himbara akan keluar dalam waktu dekat. Saat ini masih dalam proses koordinasi dengan pihak terkait.
"Sekarang sedang pematangan Permendes, tentang tata cara mengajukan pinjaman dari Kopdes (Koperasi Desa). Bersama kepala desa melalui musyawarah desa khusus itu. Itu yang sedang kami matangkan," kata Yandri, di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/8/2025).
Seperti diketahui setiap Koperasi Desa akan mendapatkan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar per koperasi dari Himbara. Yang bisa digunakan untuk mendukung kegiatan operasi hingga pembangunan fasilitas koperasi.
Namun Yandri belum bisa memastikan kapan aturan itu akan dikeluarkan, pasalnya saat ini masih dalam tahap pembicaraan dengan Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan lainnya.
"Hari ini sedang berlangsung (Harmonisasi). Insyaallah mungkin 1 - 2 hari ini selesai, Insyalllah," katanya.
Yandri juga mengatakan Kementerian Keuangan juga masih membahas mengenai Grace Period atau ketika pinjaman memasuki masa tenggang, yang nantinya masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan.
"Itu yang ngatur PMK. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025," katanya.
"Ada. Tapi nanti yang jelaskan biar Menteri Keuangan saja. Kalau Permendes ini mengatur tentang musyawarah desa khusus. Proposal bisnisnya apa di Kopdes, itu kami yang atur," katanya.
Dalam kesempatan itu ia juga mengungkapkan pada 28 Oktober mendatang berharap seluruh Koperasi Desa sudah memiliki badan hukum. Sehingga bisa menjalankan penyaluran fasilitas bantuan pemerintah seperti LPG, sembako, pupuk dan lainnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Koperasi Merah Putih Dikebut, Zulhas Mau Bentuk Satgas Khusus