
Setiap warga dari suatu negara perlu mengetahui seluk-beluk penghormatan bagi negaranya, termasuk tata cara mengibarkan bendera. Tata cara mengibarkan bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan Indonesia mempunyai ketentuan khusus.
Indonesia bahkan mengatur segala hal tentang bendera melalui peraturan tertulis. Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Tata Cara Mengibarkan Bendera Merah Putih yang Perlu Diketahui oleh WNI

Dikutip dari buku Mengenal Indonesia, Max (2019: 29), bendera Merah Putih adalah bendera kehormatan bangsa Indonesia. Bendera itu selalu dikibarkan setiap hari penting, contohnya tanggal 17 Agustus untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia.
Pengibaran bendera tersebut bukan sekedar memasangnya pada tali kemudian mengerek tali agar bendera berkibar di atas tiang. Pengibaran bendera Merah Putih mempunyai tata cara khusus yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mempelajari tata cara mengibarkan bendera Merah Putih melalui undang-undang tersebut, tepatnya Pasal 13 hingga Pasal 23. Berikut ini adalah beberapa contoh tata cara atau ketentuan pengibaran bendera negara.
Tiang tempat dikibarkannya bendera harus memiliki besar serta tinggi yang seimbang dengan ukuran bendera negara.
Proses menaikkan atau menurunkan bendera pada tiang harus perlahan-lahan, khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
Semua orang yang hadir pada proses penaikan atau penurunan bendera negara harus berdiri tegak serta memberi hormat dengan khidmat.
Penaikan atau penurunan bendera negara dapat diiringi dengan lagu kebangsaan, yaitu “Indonesia Raya”.
Gambaran Upacara 17 Agustus di Indonesia

Keberadaan ketentuan pengibaran bendera Merah Putih memperjelas fakta bahwa proses penggunaan bendera negara harus sesuai aturan. Kondisi itu dapat terlihat dari rangkaian upacara 17 Agustus yang mencakup banyak proses formal dan penuh khidmat.
Beberapa kegiatan yang menjadi rangkaian upacara 17 Agustus di Indonesia, antara lain:
Kirab Bendera Merah Putih dan Naskah Proklamasi;
Persiapan upacara 17 Agustus;
Laporan komandan upacara;
Pengibaran bendera Merah Putih;
Mengheningkan Cipta;
Pembacaan naskah Proklamasi;
Pembacaan Pancasila serta Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
Pemberian amanat upacara;
Pembacaan doa; serta
Penutuupan upacara.
Baca juga: Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka dan Syaratnya
WNI dapat mempelajari tata cara mengibarkan bendera Merah Putih dengan membaca undang-undang terkait. Selain itu, WNI juga dapat belajar di sekolah dan/atau menyaksikan siaran langsung pengibaran bendera pusaka pada 17 Agustus 2025. (AA)