
MANTAN Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak dipertemukan dengan selebgram Lisa Mariana dan anaknya, CA, saat menjalani tes DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Ketiganya menjalani pengambilan sampel secara terpisah di lantai berbeda.
"Tes DNA tadi pemeriksaan berbeda ruangan. Lisa Mariana dan anaknya di lantai 16. Pak Ridwan Kamil di lantai 15. Itu semuanya karena arahan dari penyidik. SOP penyidik seperti itu, kita turutin," kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
Muslim menegaskan, pihaknya menghormati prosedur yang ditetapkan penyidik demi menjamin kepastian hukum. Ia juga memastikan bahwa proses pengambilan sampel dilakukan secara profesional oleh tim Pusdokkes Polri.
"Tidak ada sembunyi-sembunyi. Karena semua disaksikan oleh para pihak," jelas Muslim
Muslim mengatakan penyidik hanya melakukan pengambilan sampel darah dan air liur. Tak ada pemeriksaan lanjutan kepada Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana.
"Oh nggak ada. Ini khusus untuk pemeriksaan tes DNA saja, ngambil sampel. Jadi sampel diambil, tadi kan sudah saya jelaskan, sampel diambil dua, cairan liur, kemudian darah," ujar Muslim.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa atas dugaan tindak pidana manipulasi dan transmisi dokumen atau informasi elektronik, serta pencemaran nama baik. Laporan itu berkaitan dengan tudingan Lisa bahwa Ridwan Kamil telah menghamilinya usai pertemuan di Hotel Wyndham Palembang pada Juni 2021, yang disebut berlangsung selama tiga hari dua malam.
Atas tuduhan tersebut, Lisa dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di antaranya Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35, Pasal 48 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 32 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A.
Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menilai telah ditemukan unsur pidana. Hingga kini, tujuh orang telah diperiksa, terdiri dari enam saksi dan satu terlapor, yakni Lisa Mariana. (P-4)