
KPK merespons pernyataan Partai NasDem yang mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Azis memang merupakan kader NasDem.
Azis ditangkap KPK terkait perkara dugaan suap dalam proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini sudah diselidiki sejak awal 2025 lalu. Sejak saat itu, penelusuran terhadap pihak-pihak terkait dilakukan.
Hingga akhirnya, pada Juli hingga awal Agustus, terjadi peningkatan komunikasi antara pihak-pihak yang diduga terlibat. Selain itu, mulai banyak terjadi penarikan dan pengiriman uang.
"Berbekal informasi yang kami peroleh tersebut, ya maka dilaksanakanlah kegiatan tangkap tangan tentunya sesuai dengan aturan undang-undang dan SOP yang ada pada kami," kata Asep dalam jumpa pers, Sabtu (9/8).
"Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukannya pada saat terjadinya tindak pidana orang itu atau sesaat setelahnya diteriakan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya atau pada saat tersebut ditemukan bukti-bukti padanya," tambah Asep.
Menurut Asep, dalam OTT ini ada 3 tim yang dibagi. Yakni di wilayah Jakarta, Sultra, dan Sulsel. Pengamanan para pihak lebih dulu dilakukan di Jakarta.
"Dari situ didapat informasi bahwa penyerahan uang maupun barang, kemudian juga perintah-perintah yang diberikan itu kepada saudara ABZ juga," ungkapnya.
Dengan petunjuk-petunjuk yang didapat, Asep melanjutkan, baru kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap Azis.
"Dengan informasi tambahan dari para terduga yang kami amankan di Jakarta, maupun di Kendari, kami sangat yakin bahwa saudara ABZ ini adalah juga terduga yang harus kami amankan," jelasnya.
Asep menegaskan, semua proses ini telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni merespons soal Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, yang ditangkap dalam OTT KPK. Abdul ditangkap setelah rakernas NasDem, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sahroni mengatakan, kasus yang menjerat Abdul Azis adalah masalah pribadi. Tidak ada kaitannya dengan NasDem yang sedang menggelar rakernas.
Sahroni memastikan NasDem mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan KPK dan tidak melakukan intervensi. Ia meluruskan, Abdul Azis ditangkap bukan di lokasi rakernas NasDem.
Meski begitu, Wakil Ketua Komisi III DPR ini memberikan catatan kepada KPK terutama terkait masalah OTT. Ia berharap KPK memahami apa itu prinsip OTT.
"Ke depan sistem OTT yang dimiliki oleh KPK harus dijadikan pedoman bahwa OTT yang di maksud adalah tertangkap tangan secara langsung kepada pihak-pihak yang ditarget," kata Sahroni.