Jadi intinya...
- Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda 800 juta terkait narkoba.
- JPU menilai Fariz bersalah karena memiliki dan menyimpan narkotika.
- Kuasa hukum Fariz akan ajukan pembelaan dan sayangkan tuntutan JPU.
Liputan6.com, Jakarta Musisi Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta terkait kasus narkoba. Tuntutan terhadap pelantun "Sakura" tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
JPU menyebut Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman. Apalagi JPU menilai Fariz pernah dihukum dengan kasus yang sama.
Usai sidang, Fariz RM menanggapi tuntutan 6 tahun dan denda Rp800 juta yang dibacakan JPU. Fariz RM tetap menghormatinya dan akan mengikuti proses hukum sebaik-baiknya.
"Enggak apa-apa, ya kita ikuti saja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati saja prosesnya. Saya jalani saja, menjalani saja dulu prosesnya," ujar Fariz RM.
Kejaksaan Punya SOP
Menurut Fariz RM, tuntutan yang dibacakan menjadi prosedur yang dilakukan JPU dalam persidangan. Ia tetap optimis tim penasihat hukumnya akan bekerja keras dalam menghadapi tuntutan ini.
"Kejaksaan punya SOP mesti didakwa, mesti ditetapkan, penasihat hukum pasti membela gitu kan. Pada akhirnya vonis akan diserahkan kepada pengadilan kan gitu, jadi kalau buat saya sih diikuti saja prosesnya sampai akhir," Fariz RM menyambung.
Percuma Dari Kemarin Kami Sidang
Sementara itu Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Fariz RM mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU. Ia menyayangkan sikap JPU yang tidak mempertimbangkan fakta persidangan dalam mengajukan tuntutannya.
"Kami menganggap JPU memberikan tuntutan tanpa melihat fakta persidangan. Percuma dari kemarin kami sidang," ucap Deolipa Yumara.
Pidana Penjara Selama 6 Tahun
Dalam tuntutan JPU, Fariz RM dijerat Pasal pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam sidang.