MANADO - Sebanyak 169,8 liter minuman keras tradisional jenis captikus, diamankan Polsek Pelabuhan Manado pada operasi yang digelar di area Pelabuhan Baru Manado.
Ratusan liter minuman keras itu dikemas ke dalam kemasan air mineral ukuran 600 ml, sebelum kemudian dibungkus ke dalam 12 kardus dan diisi ke dalam dalam tiga karung.
Dalam penelusuran, polisi mendapati jika ratusan liter minuman keras itu akan dibawa menuju ke Lirung, Melonguane dan Beo, semua ada di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado, IPDA Juan A.V. Rumbajan, mengatakan jika penemuan minuman keras tersebut merupakan bukti komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pelabuhan.
“Kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolresta Manado guna mencegah peredaran barang ilegal dan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah pelabuhan," ujar Kapolsek.
Adapun barang bukti tersebut menurut Kapolsek, langsung diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado untuk kemudian dikoordinasikan dengan Sat Narkoba Polresta Manado. Sementara pemilik barang masih dalam proses penyelidikan.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan jika penyelundupan minuman keras dengan kadar alkohol tinggi di dalam kapal, memiliki potensi besar menimbulkan kebakaran, terlebih bila dibawa dalam jumlah banyak di lingkungan tertutup seperti kapal penumpang.
"Risiko ini dapat terjadi sewaktu-waktu. Untuk itu kami antisipasi. Selain itu, minuman keras ilegal juga berbahaya untuk yang mengonsumsinya," ujar Kapolsek kembali.