
Presiden RI Prabowo Subianto menyebut tindakan polisi yang berlebihan saat aksi unjuk rasa merupakan sebuah kekhilafan. Menurutnya, polisi kadang bertindak di luar batas karena keterpaksaan.
“Ya, namanya menegakkan hukum, kadang-kadang ada yang khilaf, kadang-kadang ada yang keterpaksaan. Kalau ada korban, yang benar-benar salah adalah yang membuat kerusuhan. Sampai rakyat tidak berdosa (jadi) korban,” ucap Prabowo usai menjenguk anggota Polri yang terluka di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (1/9).
Belakangan, Polri tengah menjadi sorotan dan sasaran amarah publik usai seorang driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) tewas dilindas rantis Brimob di Pejompongan, Jakarta. Hal itu terjadi saat ada kerusuhan pada Kamis (28/8) malam lalu.
Prabowo pun menyebut aparat yang keliru akan ditindak tegas. 7 Orang anggota Brimob yang terlibat akan menjalani sidang etik.
“Polisi sudah tegas menindak anggota yang mungkin keliru. ini sudah diselidiki, kalau ada kesalahan, akan ditindak,” ucap Prabowo.

Namun, Prabowo juga meminta publik untuk mengapresiasi aparat kepolisian yang sudah berkorban menjaga keamanan saat ada aksi kerusuhan.
“Jangan lupa, puluhan petugas yang berkorban. Polisi siang malam menjaga keamanan di seluruh pelosok Tanah Air,” ucap Prabowo.
Ia pun telah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menaikkan pangkat anggota yang menjadi korban serta menyekolahkan mereka.
“Saya perintahkan mereka diberi penghargaan naik pangkat, masuk sekolah,” ucap Prabowo.
Nasib 7 Anggota Brimob
Terkait tewasnya Affan, Propam Polri telah memeriksa 7 anggota Brimob. Ada dua kategori pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mereka.
Dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto merinci, pelanggaran berat dilakukan oleh:
1. Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver.
2. Bripka Rohmat, Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.
Sementara lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang, yakni:
1. Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
2. Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
3. Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
4. Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
5. Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Agus menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat dan pidana.
“Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dan nanti, dan dapat dituntut ancamanya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.