Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan liar di Kabupaten Muara Enim. Tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM (11/12) memasang plang larangan, pita barikade dan menutup tiga titik stokpile batubara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung, yang selama ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batubara hasil penambangan tanpa izin. (Dok. Gakkum ESDM)
Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa penghentian aktivitas pertambangan liar dan pengamanan barang bukti merupakan prioritas utama Ditjen Gakkum. “Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya menghimbau,’ tegas Jeffri. (Dok. Gakkum ESDM)

1 month ago
5




















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5198392/original/009565300_1745546901-Clair_Obscur_Expedition_33_02.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417201/original/082115600_1763524493-Huawei_Mate_X7__GSMarena_.jpg)



English (US) ·