Denpasar, Bali (ANTARA) -
Pemerintah pusat menyalurkan dana desa sebesar Rp421,12 miliar di Provinsi Bali selama semester I 2025 atau sudah mencapai 63 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp667,21 miliar.
"Kami menggesa supaya belanja segera disalurkan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Provinsi Bali Muhammad Mufti Arkan di Denpasar, Bali, Kamis.
Rinciannya, sebesar Rp306,94 miliar adalah dana desa dengan program atau kegiatan tertentu dan tidak bisa digunakan untuk keperluan lain di luar yang sudah ditetapkan atau earmark.
Sedangkan, sisanya sebesar Rp114,18 miliar adalah non earmark atau program di luar agenda khusus itu.
Dana desa tahap pertama sudah tersalurkan seluruhnya kepada 636 desa yang ada di sembilan kabupaten/kota di Bali.
Sedangkan, tahap kedua sudah mulai disalurkan kepada 66 desa untuk dana desa earmark dan 74 desa untuk dana desa non earmark.
Meski begitu, realisasi dana desa paruh tahun ini lebih rendah sebesar 16,60 persen jika dibandingkan periode sama 2024.
Pada semester I 2024, realisasi dana desa mencapai Rp504,96 miliar atau 79,47 persen dari pagu sebesar Rp635,37 miliar.
"Itu karena persyaratan dana desa tahap dua sehingga pemerintah daerah butuh waktu untuk menyiapkannya," imbuh Mufti.
Persyaratan tersebut di antaranya akta pendirian atau bukti penyampaian dokumen koperasi desa merah putih dan surat pernyataan komitmen dukungan untuk koperasi desa merah putih.
Untuk pagu dana desa yang masih belum tersalurkan, lanjut dia, dalam tahap pencairan tahap kedua yang dicairkan hingga akhir Desember 2025.
Adapun berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, kabupaten yang paling besar mendapat alokasi pagu dana desa adalah Kabupaten Buleleng sebesar Rp138,5 miliar dan disusul Kabupaten Tabanan sebesar Rp122,8 miliar.
Jumlah desa di dua kabupaten itu juga jumlahnya banyak yakni masing-masing 129 dan 133 desa.
Kemenkeu menjelaskan penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja pemerintah desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/wali kota mengenai kegiatan yang dibiayai dari dana tersebut.
Dana desa merupakan bagian dari belanja negara dalam bentuk transfer ke daerah (TKD).
Sementara, alokasi TKD dari APBN 2025 ke Provinsi Bali mencapai Rp12,9 triliun yang sudah terealisasi hingga posisi Juni 2025 sebesar Rp6,05 triliun.
Selain dana desa, TKD juga dalam bentuk dana insentif daerah (DID) yang sudah terealisasi mencapai Rp116,88 miliar.
Kemudian, dana alokasi khusus nonfisik sebesar Rp1,27 triliun, dana alokasi umum (DAU) terealisasi sebesar Rp3,95 triliun, dana bagi hasil (DBH) sudah terealisasi sebesar Rp267,80 miliar, dan dana alokasi khusus fisik sebesar Rp14,15 miliar.
Baca juga: Kemenkeu kucurkan Rp396,25 miliar dana desa di Bali
Baca juga: Gubernur Bali tunda bantuan dana ke desa jika salahi Bali Bersih
Baca juga: Pemprov Bali cairkan bantuan desa adat yang tertunda di 2023
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.