
KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam peningkatan kualitas pembangunan RSUD.
Pantauan di lokasi, para tersangka itu digiring turun dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (9/8) dini hari. Mereka digiring menuju ruang konferensi pers sambil mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.
"Menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers.
Kelima tersangka itu, yakni:
- Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur (Kotim);
- Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD;
- Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kotim;
- Deddy Karnady selaku pihak PT Pilar Cerdas Putra (PCP);
- Arif Rahman selaku pihak yang melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT PCP.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga berkongkalikong untuk menunjuk PT PCP guna menjalankan proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD di Kolaka Timur.
Atas perbuatannya, Azis, Ageng, dan Andi, dijerat sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Deddy dan Arif ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai dijerat sebagai tersangka, Azis dkk langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan.
Belum ada keterangan dari para tersangka.
OTT di Sultra
Dalam operasi senyap ini, selain Azis, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari kawasan Jakarta, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Dari rangkaian OTT, KPK juga mengamankan uang tunai Rp 200 juta.
Adapun OTT ini terkait perkara dugaan suap penggunaan Dana Alokasi Khusus dalam peningkatan kualitas pembangunan rumah sakit.