REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang masyarakat mengikuti gerakan “Gagal Bayar Pinjol”. Ini karena pinjaman daring (pindar) legal akan terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
“Jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu (Gagal Bayar Pinjol). Untungnya mungkin sesaat, tetapi ruginya sampai ke depan-depan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Friderica menjelaskan, dengan terintegrasinya pinjol legal ke SLIK, akan ada pencatatan konsumen yang tidak membayar pinjaman. SLIK merupakan sistem yang dikelola OJK untuk mencatat dan menyimpan informasi mengenai riwayat kredit debitur.
Apabila dalam catatan tersebut tercantum nama konsumen yang tidak membayar pinjaman, maka konsumen akan kesulitan mengajukan cicilan rumah, bahkan melamar pekerjaan. Sebab, sejumlah perusahaan melakukan pengecekan SLIK kepada pelamar kerja.
“Kalau punya utang di pinjol, punya utang di BNPL (Buy Now, Pay Later), enggak bayar, itu nanti kalau mau nyicil rumah, enggak bisa sama sekali,” ucap Friderica.
Karena itu, ia meminta masyarakat menjadi konsumen beritikad baik dan memenuhi kewajibannya membayar pinjaman.
“Yang kami lindungi adalah konsumen yang beritikad baik. Jadi, untuk konsumen yang memang tidak berniat bayar, itu bukan tipe konsumen yang kami lindungi,” tuturnya.
OJK secara resmi merilis pembaruan status pinjaman online per 1 Juli 2025. Tercatat 96 penyelenggara fintech lending yang legal dan berizin penuh, menunjukkan peningkatan pengawasan terhadap industri keuangan digital.
Sementara itu, Satgas PASTI yang terdiri atas OJK, BSSN, dan Kemkominfo telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga pertengahan Juni 2025. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.
Lebih lanjut, OJK memperkenalkan istilah baru pindar atau pinjaman daring untuk membedakan layanan pinjaman online legal dari pinjol ilegal yang kini dianggap memiliki konotasi negatif di masyarakat.
sumber : Antara