Menteri HAM, Natalius Pigai, meminta polisi untuk lebih tegas membedakan antara demonstran dan perusuh. Hal ini penting terkait proses hukum yang akan mereka jalani.
"Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk harus secara tegas dan jelas membedakan dan memisahkan para pengunjuk rasa dan perusuh, itu harus tegas," kata Pigai di kantornya, Selasa (2/9).
Dia menjelaskan, demonstran mestinya dilindungi haknya dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, lain halnya dengan para perusuh.
"Treatment atau penegakan hukum juga harus dibedakan bagi mereka yang demonstran atau pengunjuk rasa harus dibedakan dengan bagi mereka yang perusuh atau perbuatan melawan hukum, harus dibedakan," ujarnya.
Selain itu, Pigai juga menyoroti adanya penyelesaian proses hukum melalui mekanisme restorative justice bagi para perusuh yang memang hanya terprovokasi.
"Ini yang khususnya demonstran ya, yang ikut-ikutan, yang dia bukan intelektual director, dia bukan otak, dia bukan orang yang melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan," jelas Pigai.
"Tapi mereka yang ikut-ikutan harus diberikan jalan hukum secara tetap diberikan hukuman tapi dengan cara yang lebih progresif," lanjut dia.
Di sisi lain, Pigai juga meminta aparat kepolisian agar tak terlalu berlebihan dalam menangani kerusuhan yang terjadi. Masalah HAM perlu tetap dikedepankan.
"Dalam proses penanganan unjuk rasa diharapkan mulai hari ini sampai pada masa yang akan datang tidak boleh dilakukan dengan menggunakan instrumen secara berlebihan," ucapnya.
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.