
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Jejak keterlibatan Nadiem ditelusuri sejak pertemuan awal dengan Google Indonesia pada Februari 2020.
“(Nadiem) melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk mereka,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (
Dari Lobi Google ke Instruksi Proyek
Menurut Nurcahyo, Nadiem intens membicarakan program Google for Education berbasis Chromebook dalam sejumlah pertemuan. Dari situlah disepakati Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) bakal dijadikan proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Kesepakatan dengan Google itu kemudian digiring ke internal kementerian. Nadiem disebut sebagai pihak yang memerintahkan agar Chromebook dijadikan pilihan utama dalam proyek digitalisasi pendidikan, meski saat itu proses pengadaan TIK belum dimulai.
“Bahkan, Nadiem mengirim surat balasan resmi kepada Google untuk ikut serta dalam proyek TIK,” kata Nurcahyo. Padahal, permintaan Google sebelumnya sempat ditolak Mendikbud pendahulu Nadiem, karena uji coba Chromebook tahun 2019 gagal di lapangan, terutama di wilayah pelosok yang minim akses internet.
Regulasi untuk Mengunci Spesifikasi
Tak hanya melobi, Nadiem juga dituding mengatur regulasi. Ia menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021, yang menjadi dasar penguncian spesifikasi Chromebook dalam Dana Alokasi Khusus (DAK). Aturan ini jelas berpihak pada Google dan bertentangan dengan regulasi lain yang berlaku.
Sejumlah pejabat kementerian pun diduga diarahkan untuk memastikan spesifikasi proyek sesuai keinginan Nadiem.
Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, dan jumlah itu bisa bertambah.
Kejagung juga menjerat empat tersangka lain:
- Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Nadiem
- Ibrahim Arief (IA), konsultan
- Mulyatsah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur SD Kemendikbudristek
Kasus ini bermula dari program bantuan TIK bagi sekolah dasar hingga SMA dengan anggaran Rp3,58 triliun, plus DAK senilai Rp6,3 triliun.
Pemaksaan Chromebook Meski Gagal Uji Coba
Fakta di lapangan menunjukkan Chromebook tidak efektif sebagai sarana belajar. Uji coba tahun 2019 terhadap 1.000 unit gagal karena perangkat sangat bergantung pada koneksi internet, sementara banyak daerah belum memiliki akses stabil.
Namun, tim teknis baru diarahkan agar rekayasa kajian teknis tetap mengunggulkan Chromebook, sehingga proyek senilai triliunan rupiah itu tetap dijalankan. (Z-10)