Penasihat hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, memastikan kliennya siap menghadapi persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Ari menyebut bahwa kliennya itu juga siap menerima konsekuensi dari kebijakan yang diambil selama menjabat Mendikbudristek.
"Kami sampaikan bahwa Pak Nadiem siap menerima segala konsekuensi dari semua kebijakannya, dan akan siap menghadapi persidangan ini," ujar Ari Yusuf dalam jumpa pers di MR & Partners Law Office, Jakarta Selatan, Selasa (9/12).
Meski kondisi kliennya yang masih membutuhkan perawatan, Ari menyebut bahwa Nadiem akan membuka semua fakta dalam persidangan di pengadilan.
"Walaupun saat ini kondisi beliau tidak terlampau sehat, ya, beliau masih butuh beberapa perawatan, tapi beliau tetap semangat untuk melanjutkan persidangan dan akan membuka semua nanti dalam persidangan cerita-cerita yang sebenarnya," ucap dia.
Lebih lanjut, Ari juga berharap nantinya pengadilan dapat menunjuk hakim yang profesional dan memiliki rekam jejak yang bersih untuk mengadili perkara yang menjerat kliennya.
"Kami berharap, bahwa nanti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal ini Pengadilan Negeri Tipikor dapat menunjuk hakim yang menghandle perkara ini hakim-hakim yang profesional, hakim-hakim yang punya track record yang baik," tutur Ari.
"Karena kalau ini kan mudah sebetulnya kita melihat track recordnya hakim, bagaimana dalam kasus-kasus sebelumnya, masalah-masalahnya. Dan yang ketiga adalah hakim-hakim yang berani menyuarakan kebenaran. Berani menyuarakan keadilan tanpa mereka punya, terkekang dengan tersandera dengan masalah-masalahnya," imbuh mantan kuasa hukum Tom Lembong itu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang menjerat Nadiem sebagai tersangka.
Berkas dakwaan Nadiem pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/12) kemarin.
"Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, kepada wartawan, Senin (8/12).
Ada tiga tersangka lain yang berkas dakwaannya sudah rampung dan dilimpahkan. Ketiganya adalah mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
Ketiganya adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management atau CDM periode tahun 2019-2022.
Dalam kasus ini, Nadiem dkk diduga melakukan korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
"Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis," ucap Riono.

1 month ago
14




















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5198392/original/009565300_1745546901-Clair_Obscur_Expedition_33_02.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442228/original/014176900_1765531627-Star_Wars_Fate_of_the_Old_Republic__Dok.Gamespot_.jpeg)

English (US) ·