Nadiem Makarim Siap Hadapi Sidang Kasus Chromebook

1 month ago 14
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Foto: Kejagung RI

Penasihat hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, memastikan kliennya siap menghadapi persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Ari menyebut bahwa kliennya itu juga siap menerima konsekuensi dari kebijakan yang diambil selama menjabat Mendikbudristek.

"Kami sampaikan bahwa Pak Nadiem siap menerima segala konsekuensi dari semua kebijakannya, dan akan siap menghadapi persidangan ini," ujar Ari Yusuf dalam jumpa pers di MR & Partners Law Office, Jakarta Selatan, Selasa (9/12).

Meski kondisi kliennya yang masih membutuhkan perawatan, Ari menyebut bahwa Nadiem akan membuka semua fakta dalam persidangan di pengadilan.

"Walaupun saat ini kondisi beliau tidak terlampau sehat, ya, beliau masih butuh beberapa perawatan, tapi beliau tetap semangat untuk melanjutkan persidangan dan akan membuka semua nanti dalam persidangan cerita-cerita yang sebenarnya," ucap dia.

Tim penasihat hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menggelar konferensi pers terkait kasus yang menjerat kliennya, di MR & Partners Law Office, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Lebih lanjut, Ari juga berharap nantinya pengadilan dapat menunjuk hakim yang profesional dan memiliki rekam jejak yang bersih untuk mengadili perkara yang menjerat kliennya.

"Kami berharap, bahwa nanti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal ini Pengadilan Negeri Tipikor dapat menunjuk hakim yang menghandle perkara ini hakim-hakim yang profesional, hakim-hakim yang punya track record yang baik," tutur Ari.

"Karena kalau ini kan mudah sebetulnya kita melihat track recordnya hakim, bagaimana dalam kasus-kasus sebelumnya, masalah-masalahnya. Dan yang ketiga adalah hakim-hakim yang berani menyuarakan kebenaran. Berani menyuarakan keadilan tanpa mereka punya, terkekang dengan tersandera dengan masalah-masalahnya," imbuh mantan kuasa hukum Tom Lembong itu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang menjerat Nadiem sebagai tersangka.

Berkas dakwaan Nadiem pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/12) kemarin.

"Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, kepada wartawan, Senin (8/12).

Ada tiga tersangka lain yang berkas dakwaannya sudah rampung dan dilimpahkan. Ketiganya adalah mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

Ketiganya adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management atau CDM periode tahun 2019-2022.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022, Nadiem Makarim (kiri) turun dari mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Foto: NADIA PUTRI RAHMANI/ANTARA

Dalam kasus ini, Nadiem dkk diduga melakukan korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

"Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis," ucap Riono.