Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, melanggar kode etik karena melontarkan pernyataan yang tidak bijak.
Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin menyatakan bahwa Sahroni sebaiknya menanggapi kritikan-kritikan dari publik dengan menggunakan kalimat yang pantas dan bijaksana, dengan menghindari kata-kata yang tidak pas.
"Bahwa telah mencermati pernyataan Teradu V (lima) Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," kata Imron saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dengan pernyataan Sahroni yang viral itu, MKD menyatakan bahwa Sahroni telah melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman berupa nonaktif selama enam bulan sebagai anggota DPR RI. Hukuman itu dihitung sejak penonaktifan oleh Partai NasDem.
"Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," katanya.
Imron juga menjelaskan bahwa putusan yang dibacakan MKD itu merupakan hasil permusyawaratan pimpinan dan anggota MKD yang bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.
Adapun MKD memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik hingga tetap dinyatakan nonaktif dari DPR RI dengan kurun waktu yang berbeda-beda.
Sedangkan Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadir diputuskan tidak melanggar kode etik dan kembali ditetapkan menjadi anggota DPR RI aktif.
Baca juga: MKD aktifkan lagi Adies Kadir dan Uya Kuya sebagai anggota DPR
Baca juga: MKD putuskan Sahroni-Eko Patrio langgar kode etik dan tetap nonaktif
Baca juga: MKD putuskan Uya Kuya tak langgar kode etik karena korban hoaks
Baca juga: MKD putuskan Eko Patrio langgar kode etik karena parodi sound horeg
Baca juga: MKD sebut Adies tak langgar kode etik karena masalah wawancara saja
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5381302/original/077708900_1760500278-iphone_lazadaa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5372910/original/069895800_1759804328-CampfireCookinginAnotherWorld_S2_Teaser_16x9_3840x2160.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379938/original/084405000_1760409684-1_MODENA_berbagi_inovasi_untuk_mendorong_gaya_hidup_berkelanjutan_dalam_Indonesia_International_Sustainability_Forum_2025.jpg)
English (US) ·