
HUT ke-80 Republik Indonesia menandakan pendidikan inklusif tidak sekadar gagasan tentang pendidikan bagi semua warga, tapi sebuah amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional di Tanah Air.
Setelah dua dekade amanat ini dituliskan, semua pemangku kepentingan pendidikan di negeri ini perlu bersama-sama melihat sudah seberapa jauh kemajuan layanan pendidikan inklusif telah mengakomodir kebutuhan belajar semua anak.
Memastikan kembali akses terhadap layanan pendidikan dapat dijangkau seluruh warga. Memperhatikan kualitas layanan pendidikan yang diberikan juga menjadi tanggung jawab semua pihak. Karena itu, upaya mewujudkan layanan pendidikan inklusif yang bermutu perlu dilakukan bersama-sama.
Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia mengatakan membangun ekosistem pendidikan bagi teman disabilitas bukan hanya menyediakan tempat belajar, melainkan juga membangun dan merawat ekosistem agar teman disabilitas merasa nyaman untuk elajar dan erkreasi.
Dengan begitu sekolah dan lingkungan mampu menjawab kebutuhan beragam peserta didik, terutama anak-anak dengan kebutuhan pendidikan khusus.
"Pendidikan bagi penyandang disabilitas bukan sekadar menyediakan akses masuk sekolah, tetapi memastikan lingkungan belajar yang mendukung partisipasi penuh dan setara bagi semua anak," kata Dante dalam keterangannya, Jumat (8/8).
Pendidikan inklusif ke depan perlu dukungan belajar (learning support), sistem pendukung pendidikan inklusi di Indonesia, kurikulum berdiferensiasi, serta pendekatan Response to Intervention (RTI) dan Individualized Education Program (IEP) sebagai fondasi intervensi berbasis kebutuhan individu.
Inklusivitas bukan sekadar perbedaan, tetapi tentang kesetaraan dan kemanusiaan. Dengan merangkul keunikan satu sama lain menjadikannya kekuatan bersama bagi Indonesia.
Untuk merumuskan arah pengembangan pendidikan inklusi ke depan regulasi saja tidak cukup. "Regulasi saja tidak cukup untuk mewujudkan pendidikan inklusif yang efektif," ujar Praktisi Pendidikan dan Psikolog Pendidikan C. Mathilda V. Bolang.
Pendidikan inklusif adalah janji negara untuk memastikan setiap anak mendapatkan haknya atas pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi. Termasuk dengan kesejahteraan guru dan pengajar.
"Kita perlu memastikan guru dan sekolah memiliki keterampilan reflektif, dukungan supervisi, serta lingkungan belajar yang benar-benar responsif terhadap kebutuhan semua siswa," ungkapnya.
Konferensi Pendidikan Inklusi Indonesia 2025 diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terwujudnya ekosistem pendidikan yang lebih inklusif dan responsif terhadap keberagaman kebutuhan belajar anak di Indonesia. (H-1)