Hi!Pontianak - Ketua Komisi Perlindungan Anak dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak minta Polres Singkawang segera melakukan penahanan terhadap oknum anggota DPRD Singkawang saat ini menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kami harapkan Polres Singkawang dapat melakukan penahanan melihat dari minimal ancaman yaitu minimal ancaman 5 tahun, maksimal 15 tahun dan 2 jeratan hukuman pasal undang-undang yang dijeratkan kepada pelaku ini adalah Undang-undang Perlindungan Anak dan UU TPKS. Tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari pelaku jika pelaku ini tidak ditahan," ungkap Eka melalui rekaman video yang dikirim ke Hi!Pontianak pada Jumat, 20 September 2024.
Eka bilang saat ini sudah dilakukan pendampingan terhadap korban yang dilakukan oleh LBH Rakha.
"Sudah ada LBH Rakha memberikan pendampingan dan proses hukum juga sudah ditangani oleh Polres Singkawang maka kami hanya melakukan penjangkauan kasus dan pengawasan sebagai salah satu tusi kerja kami. Sedangkan untuk pendampingan psikologi sudah dilakukan oleh dinas P3A skw," ujar Eka melalui pesan singkat di WhatsApp.
Eka juga memberikan apresiasi terhadap kinerja jejaring perlindungan anak di Singkawang yang sudah sangat baik dalam menangani setiap kasus yang berhubungan dengan anak.
"Perlu diketahui, Jejaring Perlindungan Anak di Singkawang sudah sangat baik dan terstruktur, selama ini setiap perkara anak di bawah umur di Singkawang, kami tidak terlalu terporsir, karena seluruh elemen turun dengan tugasnya masing-masing, baik dari dinas terkait, Peksos, BPAS, Penyidik, JPU dan PN. Semuanya bagus dan responsif terkait penanganan perkara anak," tambahnya.