KETUA Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menegaskan pemanggilan atau pemeriksaan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan penyimpangan penyelenggaraan haji 2024, merupakan ranah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini, rencana pemanggilan Yaqut kini bukan lagi urusan komisi VIII, meskipun berkaitan dengan tata kelola penyelenggaraan haji 2024.
“Kalau pengelolaannya salah, ya tentu ada konsekuensi hukum. Itu bukan ranah kita lagi, sudah ranah KPK,” ucap Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menekankan bahwa kewenangan komisi yang membidangi keagamaan sebatas mengawasi sekaligus memberi catatan dan rekomendasi terkait dengan penyelenggaraan haji. Catatan dari tim pengawas parlemen itu nantinya dijadikan evaluasi untuk pelaksanaan haji ke depannya. “Kami kan ada rekomendasi setiap laporan, tapi bukan terkait dengan urusan di KPK,” kata dia.
Ia lantas melanjutkan, apabila ada dugaan pelanggaran dalam tata kelola haji, maka itu menjadi urusan aparat penegak hukum. “Sekarang apakah sudah saatnya aparat penegak hukum? Ya, sudah urusan penegak hukum. Kita lihat saja,” tutur Marwan.
Adapun Yaqut Cholil sempat dilaporkan ke KPK oleh lima kelompok masyarakat serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat). Pelaporan ini karena adanya dugaan penyimpangan dalam penyelengaraan haji 2024.
Dugaan penyimpangan penetapan kuota ibadah haji 2024 berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus ini dibentuk setelah Tim Pengawas Haji DPR menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Pembentukan pansus ini disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Kamis, 4 Juli 2024.
Pansus Haji DPR meyakini Kementerian Agama melanggar ketentuan pembagian kuota jemaah haji 2024. Mulanya pemerintah membagi 241 ribu kuota haji menjadi dua, yaitu 221 ribu kuota reguler dan 20 ribu kuota tambahan. Lalu Kementerian kembali membagi kuota tambahan itu menjadi dua, yakni masing-masing 10 ribu slot untuk haji reguler dan haji khusus.
DPR menganggap Kementerian Agama tak perlu membagi kuota haji tambahan menjadi dua kategori karena telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
DPR menilai keputusan membagi kuota tambahan menjadi dua kategori berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Penetapan kuota haji tambahan itu ditengarai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah karena melebihi delapan persen dari total kuota jemaah haji. Distribusi kuota haji tambahan menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan khusus lewat Keputusan Menteri Agama pun dinilai tidak sah alias ilegal karena tidak ada dasar hukumnya.
Dugaan korupsi kuota haji khusus itu pun telah memasuki babak baru. Teranyar, pada Juli 2025 lalu, KPK mengatakan kasus ini akan masuk ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah ini akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas besok, Kamis, 7 Agustus 2025. KPK akan mendalami keterangan Yaqut tentang penyelewengan kuota haji pada 2024.
"Tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Agustus 2025.