
KPK meningkatkan status perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada kementerian agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Sabtu (9/8) dini hari.
KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan."
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum.
"Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Asep.
Sebelumnya, Asep menyebut keputusan terkait penaikan ini diambil setelah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dimintai keterangannya dalam perkara itu 2 hari lalu.
"Terkait dengan pemeriksaan Menteri Agama. Tadi pertanyaannya, apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian," ujar Asep, Kamis (7/8).
Korupsi Kuota Haji
KPK mengusut dugaan korupsi kuota haji. Asep Guntur menjelaskan perkara ini bermula pada 2023, saat pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi. Di sana, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu.
Berdasarkan aturan, menurut Asep, seharusnya pembagian kuota reguler memakai sebanyak 92 persen sementara sisanya baru diperuntukkan bagi kuota haji khusus.
"Artinya akan ada nanti untuk regulernya itu 18.400, itu untuk reguler. Kemudian 1.600-nya untuk khusus, karena 8 persen kali 20.000, berarti 1.600. Nah 18.400-nya itu untuk reguler," kata Asep dalam jumpa pers, Rabu (6/8).
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," sambung dia.
Sehingga dalam prosesnya, KPK melakukan pendalaman mulai dari pihak penyelenggara travel haji.
"Jadi kita kenapa berangkat dari travel agent itu? kita ingin melihat ada berapa yang didistribusi pada saat itu. Karena hitung-hitungannya kan baru 10.000, 10.000 gitu ya. Tapi kemudian untuk membuktikan bahwa memang 10.000 itu didistribusikan ke haji khusus, nah kita berangkatnya dari travel agent ini," jelasnya.
Dalam tahap penyelidikan, KPK sebelumnya telah meminta keterangan ustaz Khalid Basalamah pada Senin (23/6) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah pada Selasa (8/7).
Juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menjelaskan proses pembagian kuota haji itu telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Prosesnya pun telah lebih dulu melalui penelaahan yang panjang.