Ratusan massa dari Aliansi Santri Nusantara (ASN) se-Jawa Tengah (Jateng) menggelar demonstrasi di depan Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/10/2025). Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan protes dan kecaman atas penggambaran kehidupan pondok pesantren (ponpes) dalam program
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng), Muhammad Aulia Assyahiddin, mengatakan, penggambaran kehidupan pondok pesantren (ponpes) dalam program "Xpose Uncencored" yang ditayangkan stasiun televisi Trans7 telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)
"Kajian kami kemarin itu sebelum kami kirimkan ke KPI ada 16 pasal yang dilanggar, ada enam pasal utama yang benar-benar dilanggar. Secara regulasi, tayangan itu harusnya tidak boleh muncul di televisi," kata Aulia kepada awak media seusai menerima perwakilan Aliansi Santri Nusantara se-Jateng di kantornya, Rabu (15/10/2025).
Dia mencontohkan, program Xpose Uncencored yang menayangkan kehidupan ponpes melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 P3SPS. "Itu soal tradisi, keberagaman, dan menjaga persatuan. Pasal 2 juga, bahwa setiap konten penyiaran harus berwatak Pancasila," ujarnya.
Menurut Aulia, setelah tayangan Xpose Uncencored meunai protes, terutama dari kalangan santri, KPID Jateng segera mengirim surat ke KPI pusat. KPID Jateng merekomendasikan agar program Xpose Uncencored dikenakan sanksi tertinggi.
"KPI pusat, Alhamdulillah, menjatuhkan sanksi tertinggi, yaitu penghentian tayang. Itu sanksi tertinggi yang bisa dilakukan oleh KPI. Jika nanti mengulangi, baru ada sanksi berikutnya," kata Aulia.
Dia menekankan bahwa kewenangan KPI hanya pada program. Soal adanya tuntutan agar izin Trans7 dicabut, Aulia mengatakan, hal itu bukan wewenang lembaganya, melainkan Kementerian Komunikasi dan Digital. "Itu wilayah Komdigi. Bukan lagi wilayah KPI soal-soal hukum dan pencabutan segala macam," ucapnya.
Kendati demikian, Aulia mengatakan, pihaknya akan tetap mengirimkan surat ke Komdigi untuk menyampaikan aspirasi para santri dan kiai di Jateng.