TEMPO.CO, Jakarta - Komando Daerah Militer III/Siliwangi membantah adanya perintah sweeping atau penyisiran terhadap pengibar bendera One Piece yang mendapat reaksi keras pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer III/Siliwangi Kolonel Infanteri Mahmuddin mengatakan Pendam III/Siliwangi sudah memeriksa ihwal kabar agar kepala lingkungan di Bogor Selatan melaporkan ke bintara pembina desa atau Babinsa dan bimbingan masyarakat atau Bimas apabila ada pengibar bendera anime tersebut.
“Kami perlu informasikan bahwa berita tersebut tidak benar adanya perintah sweeping terhadap bendera One Piece,” kata Mahmuddin saat dimintai konfirmasi pada Senin, 4 Agustus 2025.
Sebelumnya, muncul dugaan pengibaran bendera serial animasi One Piece disusupi aparat. Mahasiswa Universitas Riau, Kharik Anhar, yang tergabung dalam aksi tersebut mengatakan ada imbauan dari grup WhatsApp yang isinya ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Isi imbauan itu meminta ketua RT dan RW melaporkan warganya yang mengibarkan bendera One Piece. Laporan itu diminta diteruskan ke Babinsa dan Bimas.
Kharik memperlihatkan tangkapan layar yang berisi imbauan tersebut kepada Tempo. Pesan itu, kata Kharik, berasal dari rekannya yang berada di Bogor, Jawa Barat. “Ini jelas pembungkaman yang nyata. Padahal bendera Jolly Roger bentuk kritik kepada negara yang sistemnya sudah korup dan diisi oleh orang korup juga, kenapa mereka marah?” kata Kharik saat dihubungi pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Adapun isi pesan yang ada dalam tangkapan layar tersebut sebagai berikut, “Selamat Sore. Disampaikan info dari Badan Intel Kodim bahwa tolong disampaikan ke para babinsa koramil Bogor selatan, untuk mewaspadai adanya pengibaran bendera One Piece yang saat ini sudah berkibar di daerah lain dan ramainya berita di medsos. Agar situasi menjelang HUT RI di wilayah Bogor Selatan tetap aman dan kondusif. Agar di-mo (monitor?) berita tersebut ya. terima kasih.”
Paragraf kedua dari imbauan tersebut, “Mohon kerja samanya kepada para ketua RT dan RW ila ada yang mengibarkan bendera tersebut di wilayah tolong segera laporkan ke Babinsa dan Bimas. Terima kasih.”
Isu sweeping muncul setelah Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus mengandung unsur tindak pidana. Tindakan itu, kata dia, mencederai kehormatan bendera merah putih.
Budi mengingatkan pengibaran bendera merah putih telah diatur dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Beleid itu menyatakan setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
Pemerintah akan mengambil tindakan hukum atas perbuatan pengibaran bendera One Piece. "Ini adalah upaya kami melindungi martabat dan simbol negara," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Dinda Shabrina, Novali Panji Nugroho, dan Daniel Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Prajurit Dikerahkan Jaga Rumah Jampidsus, Kapuspen TNI: Tidak Halangi Proses Hukum