Pemerintah Indonesia dan Polandia meneken perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance/MLA. Perjanjian ini ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kehakiman Polandia Waldemar Zurek di Kantor Kementerian Kehakiman Polandia, Jumat (19/9).
‘’Polandia merupakan negara Eropa kedua yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia setelah Swiss. Ini merupakan wujud konkrit pemerintah dalam pemberantasan kejahatan lintas negara, serta menjadi langkah besar Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF),” kata Supratman saat pertemuan bilateral dengan Wakil Menteri Luar Negeri Polandia di Warsawa, dikutip dari rilis Kementerian Hakim.
Supratman mengatakan, penandatanganan perjanjian ini merupakan komitmen penuh pemerintah dalam penegakan hukum lintas negara. Perjanjian ini tidak hanya mencakup pemberantasan kejahatan umum, tapi juga kejahatan di bidang perpajakan dan bea cukai.
Supratman optimistis penandatanganan perjanjian ini dapat menjadi gerbang pembentukan kerja sama pembentukan perjanjian MLA antara Indonesia dengan negara-negara Uni Eropa, serta dengan negara-negara mitra lainnya.
Pada kesempatan itu, Menteri Kehakiman Polandia Waldemar Zurek menyambut baik penandatanganan perjanjian antara kedua negara. Menurutnya, perjanjian itu akan jadi awal baru kerja sama hukum kedua negara.
“Kami juga ingin mendiskusikan tentang kemungkinan transfer tahanan warga negara Polandia yang menjadi warga binaan di Indonesia, dan juga ekstradisi antara Indonesia dan Polandia," kata Zurek.
Kedua menteri juga menandatangani joint statement atau pernyataan bersama yang menyatakan komitmen masing-masing negara untuk mengadakan pertukaran pengalaman dan koordinasi dalam lingkup masing-masing kementerian.
Penandatanganan perjanjian itu disaksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Staf Khusus bidang Luar Negeri Yadi Hendriana, Staf Khusus Adam Muhammad, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, dan perwakilan Kementerian Luar Negeri RI.
Delegasi RI didampingi langsung oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Warsawa Agus Heryana beserta jajaran.