SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memberi arahan untuk kader-kader partainya yang menjadi kepala daerah. Arahan tersebut berhubungan dengan ramainya kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di berbagai daerah.
Masalah tersebut menjadi salah satu perhatian Hasto dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP. "Menjelang peringatan kemerdekaan ini kita melihat ada kebijakan-kebijakan di daerah yang terkait dengan kenaikan pajak," kata Hasto seusai mengikuti upacara peringatan Hari Kemerdekaan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Ahad, 17 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Hasto menyebut kebijakan tersebut tidak boleh diambil oleh kader-kader PDIP jika tidak sesuai dengan harapan rakyat. Dia meminta seluruh kader partai banteng untuk meresapi aspirasi rakyat.
"Seluruh kader PDI Perjuangan juga diminta untuk betul-betul meresapi kehidupan rakyat itu. Sehingga tidak boleh ada kebijakan yang menciptakan gap antara harapan rakyat dengan kebijakan yang diambil," ujar Hasto.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, kata Hasto, juga meminta para kadernya untuk turun ke masyarakat. DPP PDIP meminta para kepala daerah untuk mawas diri agar bisa memahami cita-cita keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Kenaikan tarif PBB-P2 menjadi perhatian sejak Bupati Pati Sudewo yang menaikkan tarif di daerahnya hingga 250 persen. Rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen tersebut menuai penolakan dari warga Pati. Usai mendapat respons dari berbagai pihak, Sudewo pun membatalkan kebijakannya.
“Untuk PBB yang naik sampai 250 persen, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) dan Gubernur Jateng (Ahmad Luthfi), akan diturunkan. Itu juga sesuai tuntutan warga Pati,” kata Sudewo dalam video TikTok @sumart_ono yang diunggah pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Selain Pati, sejumlah daerah lain menaikkan tarif PBB-P2. Di antaranya Kota Cirebon, Jawa Barat; Kabupaten Jombang, Jawa Timur; Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur; hingga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Nominal persentase kenaikan tarif bervariasi, mulai dari ratusan persen hingga disebut mencapai 1.000 persen.